Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Desember 2019

PROFIL PIMPINAN SEIMBANGKAN PENINDAKAN & PENCEGAHAN


“SAYA cukup mengagumi operasi
tangkap tangan itu. Caranya gimana ya
kok tahu-tahu tangkap tangan? Saya
pengen itu diperluas.”
Begitulah sepenggal kalimat Agus
Rahardjo dalam sambutannya saat se-
rah-terima jabatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi 2011-2015 ke
periode 2015-2019 pada 21 Desember
empat tahun lalu. Gencarnya operasi
tangkap tangan selama empat tahun
terakhir, yang tiap tahunnya bisa sam-
pai 30 kali, merupakan manifestasi
dari pernyataan Agus ketika awal ma-
suk lembaga antikorupsi ini.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di
DPR, Agus sempat ditanya salah satu
anggota Komisi Hukum itu mengenai
seharusnya koruptor diberi peringatan
dulu supaya tidak terjadi korupsi, bu-
kan malah operasi tangkap tangan.
Agus tidak sependapat dengan pernya-
taan itu. Menurut dia, operasi tangkap
tangan perlu sebagai upaya penindakan
secara paksa. Sistem ‘peringatan’ me-
mang akan berjalan, namun tentu bu-
kan untuk operasi tangkap tangan.
Toh, pria yang lahir di Magetan, 28
Maret 1956, ini terpilih sebagai ketua
dan unggul mutlak saat dilakukan pe-
milihan di Komisi III DPR. Ia mendu-
lang 44 suara, Basaria 9 suara, dan Saut
1 suara. Agus menjadi nakhoda baru
KPK bersama empat pemimpin lain;
Basaria Panjaitan, Saut Situmorang,
Alexander Marwata, dan Laode Mu-
hammad Syarif.
Pimpinan KPK yang baru ini me-
warisi sejumlah masalah peninggalan
periode sebelumnya. Di antaranya
pemidanaan (mantan) Pimpinan KPK,
Abraham Samad dan Bambang Widjo-
janto, serta kriminalisasi terhadap pe-
nyidik Novel Baswedan. Beban kian
bertambah dengan adanya rencana re-
visi Undang-Undang KPK, yang dinilai
banyak kalangan memperlemah komisi
antirasuah. Empat tahun kemudian, re-
visi ini benar-benar terjadi.
Sebelum berlabuh di KPK, Agus
adalah Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Dia pionir e-budgeting yang
kini telah banyak diimplementasikan
pemerintah daerah. "Sebelumnya, yang
pertama memakai itu justru (Pemkot)
Surabaya," ujar Agus.
Selain gemar penindakan, Agus juga
berupaya memaksimalkan pencegahan.
“Kami melihat selama ini pencegahan
kurang maksimal, kurang melibatkan
peran masyarakat lebih luas,” kata dia.
Agus masuk ke KPK di usianya yang
sudah 60 tahunan ini dilatari sudah ti-
dak memikirkan karier dan masa depan
pribadi lagi. Ketika izin ke istri, dia bi-
lang ingin mencari amalan yang bisa
mendukung jalan ke sana (sambil me-
nunjuk ke atas).
Sebab, di hari-hari itu Agus sebe-
narnya sudah asyik dengan keramba
kecil miliknya di Lampung. Ia membeli
seharga Rp12 juta, kira-kira 30 lubang.
“Kalau orang sudah tua, menyepi itu
harus (dilakukan). Mencari kedekatan
dengan Allah itu adalah keharusan,”
ucapnya. Bagi dia, salat saja belum cu-
kup. “Kalau orang Jawa itu perlu ada
roso. Mencari rasa. Tidak melulu (sem-
bahyang) fisik, tapi juga mencari ro-
hani.”
Keinginan Agus selama menjadi
Pimpinan KPK yang belum tercapai
adalah pemberian sanksi sosial kepada
koruptor. Harapan dia, seperti di film
KPK, ada anak sekolah yang mengang-
gap pendapatan ayahnya tidak wajar,
lalu bajunya dibuang. Kalau sudah ke-
luar dari penjara, masyarakat supaya
jangan bergaul dengan mereka.
“Saya ingin masyarakat ikut meng-
asingkan dan memberikan sanksi sos-
ial kepada koruptor. Itu lebih efektif,
sehingga orang kalau tertangkap tidak
ketawa-ketawa lagi,” ucap pria lulusan
master dari Arthur D. Little Manage-
ment Education Institute, Cambridge,
Amerika Serikat tersebut.

TRANSPARANSI ADALAL LAWAN KORUPSI

KALAU bukan karena bujukan te-
mannya, mungkin empat tahun lalu,
Basaria Panjaitan tak pernah terpilih
menjadi salah satu Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal-
nya, tepat 1 Januari 2016, ia berstatus
pensiunan Kepolisian Republik Indo-
nesia (Polri) dengan pangkat terakhir
Inspektur Jenderal. Perwira polisi
yang lahir di Pematangsiantar, Suma-
tera Utara pada 20 Desember 1957 itu
genap berusia 58 tahun menjelang ber-
akhirnya masa bakti.
Sudah mempersiapkan pensiun,
teman-temannya justru memberi in-
formasi kalau KPK sedang menyeleksi
pimpinan baru periode 2015-2019. “Eh,
kamu ikut tuh. Pasti lulus. Pansel-nya
cewek tuh,” ungkap teman-temannya.
Saat itu, Presiden Joko Widodo me-
nunjuk sembilan perempuan Panitia
Seleksi Capim KPK dengan berbagai
latar belakang.
Basaria tidak langsung mengiyakan
ajakan itu. Ia beralasan ingin istirahat.
“Ah ngapain, masa saya harus kerja
lagi. Mau istirahat dulu,” katanya. Pen-
daftaran pun dibuka, Basaria Panjaitan
tak kunjung mendaftar.
Baru di saat-saat akhir, ia berubah
pikiran. Awalnya iseng mendaftar, ke-
mudian mengikuti prosesnya tanpa
berpikir sedang mencari pekerjaan.
Lolos administrasi, kemudian ikut tes
uji kelayakan dan kepatutan di Komisi
III DPR, hingga akhirnya perwira yang
sebelumnya sempat menduduki ber-
bagai jabatan penting di Polri resmi
dinyatakan lulus pada Desember 2015.
Bahkan, ia tercatat sebagai Perwira Po-
lisi Wanita pertama yang masuk jajaran
Pimpinan KPK.
“Ikuti saja prosesnya, karena saya
nggak mencari pekerjaan,” ujar peme-
gang gelar Magister Hukum Ekonomi
Universitas Indonesia itu.
Saat uji kepatutan dan kelayakan
pun, ia tidak menemui hambatan ber-
arti. Ia tidak menyangka, saat seha-
rusnya pensiun 1 Januari 2016, justru
langsung bertugas sebagai Pimpinan
KPK pada 21 Desember 2015.
“Saya tidak merasakan pensiun itu
seperti apa,” tambahnya.
Empat tahun berlalu, masa pensi-
unnya sudah dekat. Menjadi penegak
hukum selama puluhan tahun di Polri
kemudian mengabdi di KPK bukanlah
hal baru baginya. Hanya pindah tempat
saja. Namun, pengalaman bekerjanya
penuh warna. Saat di Kepolisian, pin-
dah dari satu tempat ke tempat lain.
Pindah bidang, dari urusan narkoba ke
ekonomi, termasuk tur area ke bebe-
rapa provinsi.
Ia justru mengingat pesan Pansel
ketika itu. Sebagai satu-satunya perem-
puan di struktur Pimpinan KPK, me-
reka mewanti-wanti, “Wah ini pertama
yang perempuan. Jadi kamu nanti ng-
gak boleh mengalah,” katanya
menirukan komentar Pansel.
Ia jawab dengan lugas,
seumur hidupnya ia bekerja
di profesi yang rata-rata diisi
kaum lelaki. Jadi bukan hal
baru. Selama bekerja, ia me-
megang profesionalisme. Se-
panjang prosedur jelas, acara
hukumnya jelas, aturan jelas,
maka tidak ada rasa takut ba-
ginya dalam melaksanakan
tugas.
Di akhir masa jabatannya,
ia mengaku puas dengan ki-
nerja dan hasil yang dicapai
Pimpinan KPK jilid empat
saat ini. Meskipun, diakuinya
sempat ada sedikit ‘gonjang-
ganjing’.
“Pekerjaan di manapun ti-
dak selalu mulus seratus per-
sen,” katanya.
Satu hal yang berkesan
baginya, di KPK keputusan
dibuat kolektif kolegial oleh
lima pimpinan. Berbeda ke-
tika dia di Polri, dia sebagai pimpinan
bisa memutuskan atau melaksana-
kan perintah melalui satu kepala. Ada
satu momen saat tanda tangan surat
penahanan. Di Polisi, biasa. Tapi ke-
tika itu ia terkekeh melihat ekspresi
kebingungan pimpinan lain saat harus
menandatangi surat.
Kini, ia sadar betul ternyata mem-
benahi korupsi tidak mudah. Ia sempat
berpikir percuma KPK diberi kewe-
nangan luar biasa kalau tidak bergerak
cepat. Tapi setelah di dalam, kenyata-
annya tidak bisa secepat itu. Banyak
hal perlu dibenahi. Ia sangat berharap
lima pimpinan berikutnya bisa mene-
ruskan hal yang belum tercapai. Ia me-
rasa beruntung, Alex Marwata terpilih
kembali.
“Untung ada Pak Alex, tidak me-
mulai dari awal. Jika memulai dari nol
lagi, justru menghambat kinerja KPK
kedepan,” katanya.
Menurut Basaria, beberapa hasil
kerja yang sudah tertata antara lain
Tim Koordinasi dan Supervisi Pen-
cegahan (Korsupgah) dan Bidang Pe-
nindakan KPK. Pimpinan baru tinggal
mendorong, dan menjalankan. Karena
kalau semua sudah rapi, transparan
dan sistematis, otomatis korupsi ter-
kendali.
“Mengatasi korupsi intinya harus
transparan. Artinya kita buat sistem
online yang bisa dibaca semua orang
termasuk masyarakat, pimpinan, pega-
wai, saling mengawasi,” jelasnya.
Bagi pegawai, ia berpesan agar ki-
nerja yang sudah diperjuangkan ber-
sama dapat dilanjutkan. Ia yakin, jika
penindakan korupsi semakin baik, oto-
matis ekonomi berjalan baik dan akhir-
nya masyarakat lebih sejahtera.

Sabtu, 07 Desember 2019

ORMAS FORUM BERSAMA LMP

Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan tersebut maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS) Jo :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Jo Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220 tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang wajib daftar Organisasi Kemasyarakatan ;-

Bahwa Laskar Merah Putih dideklarasikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian melakukan aksi-aksi demonstrasi protes atas keluarnya Propinsi Timor-Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi tanpa ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;-  Setelah empat tahun kemudian tepatnya bulan Agustus 2004, maka Laskar Merah Putih disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 di hadapan Notaris IRMA BONITA,SH dengan nama “Forum Bersama Laskar Merah Putih atau disingkat FB LMP”;-
Saat itu terdapat 126 LSM yang bergabung dengan Laskar Merah Putih dan keberadaan Laskar Merah Putih adalah merupakan simpul perekat daripada 126 LSM tersebut, dengan satu tujuan yaitu menyatukan komitmen kebangsaan NKRI HARGA MATI ;- Dan sebagai organisasi yang taat asas, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah “satu-satunya konstitusi” yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota FB LMP ;-
Dalam Anggaran Dasar  FB LMP telah ditetapkan 5(lima) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga telah ditetapkan 8 (delapan) Bab dan 19 (Sembilan belas) pasal, yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP ;-

Bahwa oleh karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah merupakan satu-satunya Konstitusi Organisasi FB LMP yang wajib menjadi pijakan hukum dalam setiap pengambilan keputusan organisasi, maka isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh anggata Keluarga Besar FB LMP ;- Tidak ada tawar menawar, seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia wajib melaksanakan Semboyan, Ikrar, Tri Dharma dan Hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih ;- Kepentingan Bangsa dan Negara adalah kepentingan segala-galanya ;-
Itulah yang menjadi pendorong bagi penulis untuk membukukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP dalam menjalankan perahu organisasi bernama FB LMP menuju sebuah dermaga yaitu FB LMP sebagai wadah persaudaraan dan benteng pemersatu bangsa, demi mempertahankan kedaulatan Negara-NKRI Harga Mati dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita para pendiri bangsa;-
Terlepas dari segala kekurangan isi Anggaran Dasar dan isi Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut, namun seluruh anggota FB LMP wajib mematuhinya sebagai bentuk penghargaan atas “karya besar” dari alm. EDDY HARTAWAN SISWONO,dkk.  yang merupakan sebuah karya monumental bagi seluruh anak bangsa;-
Jakarta, 28 Desember 2011

Minggu, 01 Desember 2019

PIAGAM

1. Pemegang ID CARD GAKI tercantum namanya dalam Buku Besar Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai Pasal 3 ayat 2 poin 1
2. Dalam jalankan tugas hendaknya berpedoman pada UU 31 Tahun 1999 Jo UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal  41  tentang  Peran  Serta  Masyarakat  dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 41 Jo Pasal 2 ayat 2 No. 70 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan hampir disemua lini sehingga harus dinyatakan “Korupsi Musuh Bersama”

4. Berantas Korupsi tidak hanya kewajiban Aparat Penegak hukum, tapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh masyarakat dan instansi sehingga”Korupsi wajib dilaporkan” didukung Investigasi Advokasi dan Publikasi GAKI.

5. Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dilakukan oleh orang berdasi, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa (extraordinary)

Senin, 16 September 2019

Pedoman Hak Jawab

eraturan


×

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.


Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.


Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.


Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.


Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.


Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.


Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.


Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.


Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.


Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.


Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.


Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.


Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.


Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.


Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.


Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.


Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008

Kode Etik Jurnalistik

Peraturan


×

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
 
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
 
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
 
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
 
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
 
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
 
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
 
 
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
 
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
 
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
 
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
 
 
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
 
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN KARTU KOMPETENSI WARTAWAN

PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN KARTU KOMPETENSI WARTAWAN


Lampiran Peraturan Dewan Pers 
No 3/Peraturan-DP/VIII/2015 
tentang 
Pencabutan Sertifikat dan 
Kartu Kompetensi Wartawan
 

PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN 
KARTU KOMPETENSI WARTAWAN

Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:
1.    Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
a.    Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
b.    Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
c.    Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
d.    Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
2.    Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.
3.    Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung. 
4.    Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers. 
5.    Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.
6.    Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.
7.    Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan. 
8.    Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.
9.    Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 17 April 2015

DownloadClose

Show 102550100 entries


Search:


NoPeraturanTanggalFile1Keterangan Ahli Dewan Pers2011-05-11Lihat2Kode Etik Filantropi Mediamassa2013-02-28Lihat3Kode Etik Jurnalistik2011-07-28Lihat4Pedoman Hak Jawab2011-05-11Lihat5Pedoman Peliputan Terorisme2015-05-26Lihat6