Total Tayangan Halaman

Senin, 01 Mei 2017

Sekda Torut masih menikmati udara bebas


Nomor : 03/S.Ekst/GAKI/SULSEL/V/2017
SIFAT   :  Penting
Perihal : Press Release GAKI terkait Sekda Torut belum dieksekusi dan malah membekingi lagi Praktek Illegal Logging

Kepada Yth,
Para Media Elektronik, Media Tulis dan Media Online
Di Tempat

Korupsi adalah Musuh Bersama, seperti diketahui bersama bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah  sepakat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi. MA juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dibawah pimpinan Hakim Ketua, Trisna Harahap dan hakim anggota Artidjo Alkotsar, Syamsul Rakan Chaniago telah  membacakan Putusan Majelis hakim MA yang tertuang  dalam Nomor 392 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. .

Lewaran Rantela’bi terseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah untuk korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lembang Buntu Tallunglipu Toraja Utara, dengan total anggaran Rp3,4 miliar lebih pada tahun 2012.

Sekda Torut itu terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp101 juta dengan  modus pada perkara ini adalah terjadi pemotongan dana ganti rugi bagi penerima.

Sedangkan sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Lewaran Tantela’bi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makale yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Majelis hakim MA juga memerintahkan penahanan terhadap Lewaran Rantela’bi. Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Lewaran sempat menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan lebih.

Namun ia belum menikmati jeruji besi akibat perbuatannya mengkorupsi  anggaran  untuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan RSUD.  Sejak sudah divonis MA 3 Oktober 2016 lalu , Sekda masih menikmati udara bebas. Ia bahkan masih menjalani aktivitas sehari hari sebagai Sekda seolah tak ada masalah hukum yang harus di selesaikan.

Oleh karena itu kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao Abdul Rahmat Seperti tidak serius bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandangan bulu.

2. Sejak 3 Oktober 2016, 6 bulan yang lalu belum dieksekusi oleh Kacabjari, untuk dijebloskan ke Rutan Makale atau Rutan Makassar. Malah Sekda ini membekingi praktek Pembalakan Liar didaerahnya hutang lindung. Terkenal sebagai Joker Merah di Torut yang tak ada menyentuhnya dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

3. Kehadiran KAJATI ke Tanah Toraja dan Torut, bukan semakin memberikan angin segar. Buktinya , saat menerima gratifikasi dari 2 bupati di Toraja, ia tak memiliki gebrakan dalam penegakan. Ia malah tidak mengeksekusi Sekda Torut.

4. Aktivis Korupsi dan Aktivis Lingkungan makin kecewa dengan tindak tanduk Kajati. Semakin menurun prestasi aparat hukum dalam menegakkan hukum atau law enforcement. Toraja merupakan surga pelanggar hukum di negeri ini.
Kami mengharapkan KEJAGUNG untuk mencopot Kejati Sulsel, karena kontradiktif dengan harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu kami dari Gerakan Anti Korupsi Indonesia menuntut :
1. Agar segera dalam waktu sesingkat singkat Kacabjari Rantepao Abdul Rahmat dapat menjebloskan Lewaran Tantela’bi.
2. Dalam waktu 1 Minggu apabila tidak mampu mengeksekusi Sekda, sudah harus dicopot Abdul Rahmat karena tak mampu menegakkan hukum di TORUT.
3. Meminta Kajati Sulsel untuk segera mengambil alih eksekusi yang tertunda sejak 6 bulan yang lalu dari Kacabjari Torut.
4. Kami memberi waktu 1 Minggu kepada Kajati Sulsel untuk mengeksekusi Sekda. Jika tidak mampu kami minta di copot juga, karena riskan terjadi Konflik Kepentingan. Kejati Sulsel dan Sekda Torut sama sama berasal dari Toraja

Demikianlah yang dapat kami.sampaikan kapada rekan media. Terimakasih sebelumnya.

                 Dewan Pimpinan Daerah
            Gerakan Aksi Korupsi Indonesia
                      (DPD-GAKI SULSEL)
MUHAMMAD BASRAN.  HARI ANANDA GANI SH

JUBIR                                  AHLI INVESTIGASI & ADVOKASI

MENGETAHUI.
GAJAHMADA HARDING. BUSMAN MUIN SH

Ketua                                   Ahli Hukum

Tembusan Yth
1. KETUA UMUM GAKI di Jakarta
2. Dewan Pakar GAKI SULSEL di Makassar.
3. Dewan Penasehat GAKI SULSEL di Makassar.
4. Dewan Pembina GAKI di Makassar.
5. Arsip

Press Release Tentang SEKDA TORUT BEKING ILLEGAL LOGGING

Nomor : IST/S. Int/MADA-SULSEL/V/2017
Sifat : Biasa
Perihal : Press Release Tentang SEKDA TORUT BEKING ILLEGAL LOGGING

Kepada YTH :
Media Elektronik , Media Online dan Media Cetak
Di Makassar.

Dengan berdasar Tri Dharma Laskar Merah Putih poin pertama, Pengabdian, kami menbentuk TIM investigasi dan Advokasi atas laporan Markas Cabang Kabupaten Toraja Utara bahwa ada Illegal Logging praktek besar-besaran di Toraja Utara dan sudah mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan kegiatan ilegal logging hasil temuan Tim Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dan didampingi Tim investigasi dan Advokasi  Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) yang terjadi di Lembang Sangkaropik Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan merusak lingkungan dan mengakibatkan rawan bencana alam, longsor dan  banjir. Selain itu , sejumlah ahli lingkungan mengkhawatirkan penebangan hutan pohon pinus dihulu Sungai Sa’dan dapat   mempengaruhi debit air.
Kami juga mendapati kegiatan menebang pohon pinus dalam kawasan hutan lindung tersebut sudah lama  dilakukan bahkan dari pengakuan beberapa orang yang ditemui langsung di TKP mengatakan jika mereka sudah menebang banyak pohon untuk dijadikan papan dan balok.
Dan dari hasil investigasi,  pekerja menebang kayu  dengan menggunakan sensor dan dengan upah Rp 750.000 perkubik. Berdasarkan pantauan di lokasi penebangan terjadi dikawasan hutan lindung sekitar tiga titik lokasi dengan menggunakan 4 senso. Dari wawancara Pekerja mengaku diperintahkan Sekda, (Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi).
Maka kami akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan ilegal logging di Toraja karena mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan melanggar Konsensus PBB yaitu Pengrusakan Hutan Lindung dan akan mengancam terejadinya Gobal Warming.
2. Meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memperketat pos pos penjagaan hutan lindung di setiap wilayah di 21 kecamatan yang ada demi tetap menjaga daerah ini banjir dan banjir bandang akibat penebangan hutang di daerah hutan lindung.
3. Kami menghimbau Kapolres Tana Toraja, AKBP Arif Satryo  dan  Dandim 1414 Tator, Cpn Jimmy Sirait, bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Polisi Kehutanan untuk memberantas Illegal Logging
4. Dari hasil investigasi, pekerja illegal logging dibecking  Sekretaris Daerah TORUT Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi yang tidak bisa tersentuh hukum
5. Dimata masyarakat Torut Sekretaris Daerah memang kebal hukum maka siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Meskipun sudah divonis 3 tahun Mahkamah Agung, , putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 namun tak dieksekusi oleh Kacabjari Toraja Utara, Abdul Rachmat selama 6 bulan ini.
6. Kami juga meminta kepada Kapolda untuk memeriksa Kapolres bila tak mampu mengambil langkah hukum terhadap Sekda yang yang merupakan beking pembalakan liar.
7. Mendesak untuk mencopot Kacabjari Torut jika mampu mengeksekusi koruptor Pembebasan Lahan Pembangunan RSUD Torut  dan juga beking Pembalakan Liar dalam Minggu ini.
Makassar, 1 Mei 2017
Markas Daerah Sulawesi Selatan
Laskar Merah Putih
(MADA SULSEL LMP)

MUSKARNAIN YUNUS SPD                                     Gajahmada Harding SS MSi
              Harian                                                                                   Sekretaris

TAUFIK HIDAYAT ,S.KOM
PLT KETUA
Tembusan yang terhormat :
1. KETUA UMUM LMP di Jakarta
2. MAJELIS TINGGI DEWAN PENDIRI LMP di Jakarta
2. WAKIL KETUA UMUM OKK dan DEPARTEMEN OKK LMP di Jakarta
3. KETUA –KETUA HARIAN LMP di Jakarta
4. WAKIL WAKIL KETUA UMUM LMP di Jakarta
5. DEWAN PELINDUNG LMP MADA SULSEL di Makassar
6. DEWAN PAKAR LMP MADA SULSEL di Makassar
7. DEWAN PENASEHAT/PEMBINA LMP MADA SULSEL di Makassar
8. Markas Cabang LMP Se Sulawesi Selatan
9. Markas Anak Cabang se Sulawesi Selatan
10. Arsip

Selasa, 25 April 2017

Jansen Saputera Godjang, Ketua Tanah Torajar Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan dengan alasan sejarah LMP.

Jansen Saputera Godjang, Ketua Tanah Torajar Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan dengan alasan  sejarah LMP.

Ketua Tanah Toraja, Jansen Saputera Godjang, Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan dengan alasan ingin merawat sejarah LMP. Hal tersebut tercetus dalam Rapat di Hotel Denpasar Jl. Boulevar .

Seluruh Pengurus yang hadir, Perwakilan Markas Besar , H. Jafar Salassa, SE, Ketua Harian , Sekertaris dan Panglima Markas Daerah Sulsel serta 19 ketua pengurus  kabupaten/kota sepakat memutuskan menyetujui gelar rapat Mosi Tidak Percaya terhadap ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Irwan Adnan, serta meminta membekukan dan menunjuk kepengurusan baru untuk pembenahan organisasi.

Jansen yang baru bergabung besoknya berpendapat bahwa sejak 5 tahun lalu organisasi ini sangat diperhitungkan, kata perintis LMP di Tator.

Kami telah berdarah darah mempertahankan Organisasi ini dengan keringat, uang seadanya. Termasuk beberapa kepindahan Sekretariat Mabes telah alami. Mulai kebangkitan LMP hingga adanya sudah kami alami. Masalah Internal juga dialami pun setelah Ketua Umum Pertama , Eddy Hartawan. meninggal. Begitu ceritanya

"Kami kecewa kalau ada yang  ingin memutuskan sejarah Laskar Merah Putih. karena kami adalah pelaku sejarah. Masih ada Bendera Pataka Pemberian almarhum dan beserta Pin Forum Bersama Laskar Merah Putih.". Bang Jansen bertutur.

Bang Jensen yang juga Ketua Tator, berencana akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kepada Mabes . Katanya, Ia merupakan salah satu dari  3 tiga perwakilan Markas Cabang  yang dipilih. Dan kita mendanai sendiri demi untuk menjaga keberlanjutan sejarah, Tri Dharma di LMP, Pengabdian-Kerakyatan - Solidaritas, tuturnya..

Srikandi Laskar Merah Putih Asal Toraja Utara Turut Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan

Srikandi Laskar Merah Putih Asal Toraja Utara Turut Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan

Serly Oktaviana Manda, Srikandi Laskar Merah Putih Asal Toraja Utara Turut Mendukung Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan. Hal tercetus dalam Rapat di hotel Denpasar Jl. Boulevar Minggu malam  23/4.

Seluruh Pengurus yang hadir, Perwakilan Markas Besar , H. Jafar Salassa, SE, Ketua Harian , Sekertaris dan Panglima Markas Daerah Sulsel serta 19 ketua pengurus  kabupaten/kota sepakat memutuskan menyetujui gelar rapat Mosi Tidak Percaya terhadap ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Irwan Adnan, serta meminta membekukan dan menunjuk kepengurusan baru untuk pembenahan organisasi.

Serly yang merupakan Sekretaris Torut, mewakili kabupatennya yang seharusnya diikuti bersama Swarty Parrung, Ketua Torut. Namun berhalangan karena sesuatu hal beliau berhalangan.

"Para pengurus dari kabupaten kota sepakat menunjuk Panglima Laskar Merah Putih Sulsel, Taufik Hidayat, untuk melakukan pembenahan organisasi sebagai pelaksana tugas Laskar Merah Putih se – Sulsel. Tegasnya.

Srikandi yang sering dipanggil Cheril, menjelaskan  bahwa hasil rapat yang disepakati adalah, “Saya akan melakukan pembenahan dan akan mengantar hasil keputusan ini untuk dilaksanakan musda  menggantikan bapak Irwan Adnan sebagai ketua LMP Sulsel yang sudah tidak dipercaya lagi oleh 19 cabang kabupaten/kota di Sulsel.

Kami kecewa,  semenjak kepengurusan yang ditangani oleh Irwan Adnan sebagai ketua Laskar Merah Putih Sulsel, sama sekali tidak pernah melakukan pembenahan dalam organisasi baik kepada infrastruktur  sampai ke kabupaten/kota. Terutama tidak pernah mengadakan silaturahmi dengan pengurus daerah berupa road show yang mestinya dilakukan sebagai Ketua Sulsel yang membawahi semua kabupaten di Sulsel. Ketus Sekretaris Torut.

Selama 3 tahun kepemimpinan Irwan Adnan sama sekali tidak ada perhatian kepada organisasi yang dipimpinnya untuk melakukan pembenahan, perbaikan struktur dan bahkan di Sulsel sendiri hampir seluruh pengurus sekitar 80% yang lama semua di resafel, sergahnya.


Senin, 24 April 2017

Ketua Markas Cabang LMP Luwu Timur Pimpin Bacakan Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan

Ketua Markas Cabang  LMP Luwu Timur Pimpin Bacakan Mosi Tidak Percaya untuk Irwan Adnan

Ketua Markas Cabang  LMP Luwu Timur, HARI ANANDA GANI, SH mewakili Kebupaten se Sulsel dengan membacakan Mosi Tidak Percaya Pada Rapat Mada Sulsel dan Marcab Se Sulsel .

Ketua Marcab berkumpul melaksanakan rapat Mosi tidak percaya di hotel Denpasar Jl. Boulevar Minggu malam  23/4.

Para pengurus yang hadir adakah Perwakilan Markas Besar , H. Jafar Salassa, SE, Ketua Harian , Sekertaris dan Panglima Markas Daerah Sulsel serta 19 ketua pengurus  kabupaten/kota sepakat memutuskan menyetujui gelar rapat Mosi Tidak Percaya terhadap ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Irwan Adnan, serta meminta membekukan dan menunjuk kepengurusan baru untuk pembenahan organisasi.

Para pengurus dari kabupaten kota sepakat menunjuk Panglima Laskar Merah Putih Sulsel, Taufik Hidayat, untuk melakukan pembenahan organisasi sebagai pelaksana tugas Laskar Merah Putih se – Sulsel..

Taufik Hidayat mengatakan  dari hasil rapat yang disepakati, “Saya akan melakukan pembenahan dan akan mengantar hasil keputusan ini untuk dilaksanakan musda  menggantikan bapak Irwan Adnan sebagai ketua LMP Sulsel yang sudah tidak dipercaya lagi oleh 19 cabang kabupaten/kota di Sulsel.
Kata Taufik,  semenjak kepengurusan yang ditangani oleh Irwan Adnan sebagai ketua Laskar Merah Putih Sulsel, sama sekali tidak pernah melakukan pembenahan dalam organisasi baik kepada infrastruktur  sampai ke kabupaten/kota.

Ketua Luwu, Hasrul Hasis mengeluh Selama 3 tahun kepemimpinan Irwan Adnan sama sekali tidak ada perhatian kepada organisasi yang dipimpinnya untuk melakukan pembenahan, perbaikan struktur dan bahkan di Sulsel sendiri hampir seluruh pengurus sekitar 80% yang lama semua di resafel.

Inilah kemudian yang membawa teman-teman satu visi satu kata , bahwa sepertinya beliau tidak mampu lagi memimpin Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan karena pertimbangan  dan keputusan selalu diambil secara pribadi bukan pada rapat-rapat pengurus ,katanya.

Saya melihat perkembangan 3 tahun ini perjalanannya tidak ada satupun dari Sulsel yang disentuh sama sekali. Maka dari itu para pengurus memutuskan Mosi tidak percaya dan meminta kepada ketua umum agar segera menunjuk ketua baru pada saat Musda nantinya. Sergah Hasrul Hasis

Sesuai anggaran dasar, keputusan yang diambil pada rapat tesebut oleh seluruh 19 cabang kabupaten/ kota sepakat memilih ketua pelaksana.

Semua keputusan rapat nantinya akan dibawa ke mabes diserahkan kepada ketua umum untuk dapat segera disahkan dan meminta ketum untuk mengeluarkan surat mandat salah satu pelaksana tugas.

Para pengurus dari seluruh kabupaten/kota, berharap akan kembali membangkitkan pengurus Laskar Merah Putih Sulsel dan kembali meraih kejayaan dimana saat-saat lalu dan sebelum kepemimpinan beliau sangat besar barometernya di kota Makassar, dan sejak 5 tahun organisasi ini sangat diperhitungkan, kata jenderal lapangan
Ketua Pengurus Harian LMP Sulsel Muskar Nain Yunus mengatakan, semenjak kepemimpinan beliau LMP Sulsel menjadi redup dan ini kita akan bangkitkan kembali bersama pengurus, karena Laskar Merah Putih besar karena, kebersamaan bukan karena individu masing-masing dan kita kembali bangkitkan dan tidak akan salah pilih lagi sebagai ketua baru

Minggu, 09 April 2017

Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek

SENIN, 10 APRIL 2017 | 07:42 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.COJakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan agenda sidang ke-8 kasus E-KTP pada Senin 10 April 2017 adalah membahas proses pengadaan proyek tersebut.

"Sidang Senin akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

KPK akan masuk dalam tahap pengadaan, setelah tujuh persidangan yang lalu mengulas proses pembahasan anggaran. Hadir persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta.

Menurut Febri, jaksa penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yg terjadi pada proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.

Baca: Duit Korupsi E-KTP Penyebab Anas Sebut Fiksi, Fantasi, Fitnah

Selain itu, Febri melanjutkan, jaksa berencana menghadirkan 7 orang saksi. Dengan unsur saksi yang dihadirkan di persidangan, 1 orang Kementerian Keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang swasta, namun beda perusahaan.

GRANDY AJI

Rabu, 05 April 2017

Press Release Gerakan Anti Korupsi Indonesia KAJATI SULSEL MENERIMA GRATIFIKASI

Press Release Gerakan Anti Korupsi Indonesia
KAJATI SULSEL MENERIMA GRATIFIKASI

Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan menghadiahi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Jan Samuel Maringka sebilah Parang  Khas Toraja  Rabu (7/3/2017)  

Selain  mendapat Parang Toraja pertanda kejantanan  Kajati dalam penegakan hukum di wilayah kerjanya  ia  juga dihadiahi kain tenun khas Toraja.

Tapi KAJATI harus melaporkan penerimaan cinderamata Parang Toraja itu. Pemberian sesuatu kepada pejabat  gratifikasi. Seharusnya meniru Kapolri hadiah Pedang Emas dari pejabat Arab Saudi. Kata Andi Akbar , Divisi investigasi dan Pelaporan GAKI.

Niat baik Kapolri menerima hadiah dalam bentuk gratifikasi sangat baik dengan melaporkan ke KPK, tambah Akbar

Bahkan Laode M Syarif, wakil ketua KPK menjelaskan, langkah yang Polri ini menyerupai pelaporan Presiden Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Jokowi melaporkan gitar pemberian grup band Metallica. Hadiah itu kemudian diserahkan kepada KPK

Akbar yang besar di Perkumpulan mahasiswa asal Luwu, Ikatan Mahasiswa  Sawerigading mencontohkan sikap Presiden Jokowi harus diteladani  pejabat negara lain. Termasuk Kajati Sulsel setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan menilai harga dan kewajaran barang tersebut. Dia mengatakan KPK juga akan mengambil keputusan, apakah barang itu menjadi milik negara atau pribadi Jokowi..

Tapi setelah mendapat hadiah cenderamata, sampai saat ini belum melaporkan ke yang berwenang, yakni KPK, lanjut alumni Universitas Hasanuddin ini.

Dengan gamblangnya  aktivis yang bernama lengkap Andi Akbar Pangerang, menguraikan dengan detail mengenai pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi menurut Yeni Rahmatini, SH adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, tambah perempuan yang sering dipanggil As Kelor

Berikut ini penjelasan beliau bahwa sanksi Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dijelaskan bahwa Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kata Wakil Ketua Indonesian Anti Corruption Movement

Herman Moonk menjelaskan bahwa Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara/Menteri/Gubernur/Hakim.

Pejabat Negara Lainnya Duta Besar/Wakil Gubernur/Bupati / Walikota dan Wakilnya, katanya Wakil Ketua GAKI ini menambahkan.

Sementara itu Busman Muin Ahli Hukum Gerakan Anti Korupsi Indonesia menjelaskan lebar Bahrain pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis dan rawan gratifikasi adalah Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia/Pimpinan Perguruan Tinggi/Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.

Begitu juga seperti Jaksa/Penyidik/Panitera Pengadilan/Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek/Pegawai Negeri, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Jan Samuel Maringka yang baru saja membedah bukunya di Universitas Hasanuddin kemarin. tutup Pengacara ini.


Humas,
Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)
Jl. Perumnas Raya Makassar,  telpon 0411 8037046, 
grup Facebook : Gerakan Anti Korupsi Indonesia,
Halaman : Gerakan Anti Korupsi Indonesia
email : anticorruptionmovent@yahoo.com, Twitter : @gaki,