Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Agustus 2018

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMPN Bonepute

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMPN Bonepute Kabupaten Luwu

BAB I
NAMA DAN WAKTU PEMBENTUKAN

Pasal 1

(1) Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMPN Bonepute , disingkat dengan IKASMPNB
(2) Ikatan Alumni SMPN Bonepute Kabupaten Luwu dibentuk secara resmi pada tanggal ..... bulan .............. tahun .........
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) Ikatan Alumni SMPN Bonepute, berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
(2) Ikatan Alumni SMPN Bonepute, berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
(3) Ikatan Alumni SMPN Bonepute bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan  alumni SMPN Bonepute;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMPN Bonepute;
c. Memberikan kontribusi positif kepada  SMPN Bonepute, masyarakat sekitar dan Indonesia;
BAB III
LINGKUP KEGIATAN DAN STATUS

Pasal 3

(1) Ikatan Alumni SMPN Bonepute melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar dan Indonesia.
(2) Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah organisasi yang  independen.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 4
Keanggotaan

Anggota Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah semua Alumni SMPN Bonepute seluruh angkatan
Pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute

(1) Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dipilih berdasarkan rapat anggota.
(2) Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah dua (2) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
(3) Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMPN Bonepute  pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
Pasal 6
Rapat Anggota
(1) Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
(2) Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

Pasal 7
Kepengurusan
(1) Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN atas persetujuan rapat anggota.
(2) Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
(3) Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute
(4) Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah dua tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute

Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhanIkatan Alumni SMPN Bonepute  dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB V
LAMBANG

Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah
(Sedang Membuat Lambang)
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Ikatan Alumni SMPN Bonepute  berasal dari :
(1) Iuran anggota;
(2) Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
(3) Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 11
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 12
Ikatan Alumni SMPN Bonepute  hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMPN Bonepute  ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMPN Bonepute
BAB X
PENUTUP

Pasal 14
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMPN Bonepute  pada tanggal ...... bulan ............. tahun ........




ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Alumni SMPN BONEPUTE
BAB I
UMUM

Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 anggaran dasar.
pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMPN Bonepute  berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan /Ikatan Alumni SMPN Bonepute  secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMPN Bonepute
Pasal 4
Pemberhentian

(1) Keanggotaan Ikatan Alumni SMPN BONEPUTE  hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Keanggotaan Ikatan Alumni SMPN BONEPUTE  hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak

Anggota Ikatan Alumni SMPN BONEPUTE memiliki :
(1) hak mengeluarkan pendapat;
(2) hak memilih dan dipilih; (3) hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMPN BONEPUTE ;
pasal 6
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMPN Bonepute ;
(2) Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
(3) Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
(4) Menjaga hubungan baik antar sesama anggota,  SMP Negeri diseluruh kabupaten Luwu
BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Kelengkapan organisasi
(1) Badan Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
(2) Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
(3) Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
Pasal 8
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
(1) Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
atas nama Ikatan Alumni SMPN Bonepute ;
d. membina hubungan baik dengan SMPN Bonepute  dan badan atau organisasi lain;
(2) Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama  Ikatan Alumni SMPN Bonepute
Pasal 9
Rapat Anggota
(1) Ada dalam lingkup Ikatan Alumni SMPN Bonepute .
(2) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan Ikatan Alumni SMPN Bonepute
dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Himpunan Ikatan Alumni SMPN Bonepute
(3) Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
(4) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
(5) Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
Pasal 10
Ketua Umum
(1) Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dipimpin oleh seorang ketua umum.
(2) Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
(3) kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Alumni SMPN Bonepute ;
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
Pasal 11
Sekretariat
(1) Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMPN Bonepute  berada    tempat pengurus inti berdomisili dan sebagainya pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Makassar
(2) Untuk efektivitas kegiatan di daerah dimana sekolah bertempat maka perlu ditunjuk tempat sekretariat pembantu
BAB IV
KEUANGAN

Pasal 12
Iuran Anggota
(1 ) Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
Dana Kegiatan
(1) Dana kegiatan Ikatan Alumni SMPN Bonepute  adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.
(2) Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMPN Bonepute harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute

Pasal 14
Sumber Dana Lain
(1) Dana hasil kegiatan
a. Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Alumni SMPN Bonepute  yang lain;
b. Dana tersebut harus sepengetahuan Dewan Pengurus Ikatan Alumni SMPN Bonepute  dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
(2) Dana hasil kerja sama Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
(3) Dana insidentil
a. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Alumni SMPN Bonepute
b. Dana insidentil tidak mengikat Alumni SMPN Bonepute
Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
(2) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah TanggaAlumni SMPN Bonepute  dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VI
PERATURAN

Pasal 17
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Alumni SMPN Bonepute
(2) Semua peraturan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VIIG
PENUTUP

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Alumni SMPN Bonepute ,  dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Gajahmada Harding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar