ADE SWARA
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-laki
Pendidikan
S2
Profesi
Bupati Karawang
Institusi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Waktu Kejadian Perkara
2013
Waktu Inkracht
2014
Area korupsi
Jawa Barat
Jenis TPK
Gratifikasi
Dakwaan
Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua:
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara: 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan
Denda: Rp400.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Biaya Perkara: Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Mengadili:
Pidana Penjara: 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp400.000.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.
- Putusan Sela
No: 126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BDG
Mengadili:
1. Menolak keberatan Penasihat Hukum Ade Swara dan Nurlatifah untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan pemeriksaan perakra pidana Nomor: 126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Ade Swara dan Nurlatifah tersebut dilanjutkan;
3. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir.
Pengadilan Tinggi
No: 17/TIPIKOR/2015/PT.BDG.
Mengadili:
Pidana Penjara: 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan,
Denda: Rp400.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Biaya Perkara: Rp5.000,-
Mahkamah Agung
No.: 2864 K/Pid.Sus/2015
Mengadili:
Pidana Penjara: 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan
Denda: Rp400.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Biaya Perkara: Rp2.500,-
Deskripsi Kasus
2013
PT Tatar Kertabumi yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pesona Gerbang Karawang akan membangun proyek Super Blok yang didalamnya terdapat hotel, shopping centre, apartemen dan ruko serta perumahan (housing) yang bernama Karawang City Mall dengan lahan seluas kurang dari 5,6 ha di Jalan Kertabumi Kabupaten Karawang. Untuk membangun Karawang City Mall tersebut memerlukan ijin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Karawang, oleh karena itu Ir. Rully R. Taufik Hidajat selaku Direktur PT Tatar Kertabumi mengajukan surat kepada Bupati Karawang.
Pada tanggal 28 Maret 2013, PT Tatar Kertabumi melakukan ekspose rencana pembangunan Super Blok tersebut kepada Tim BKPRD dengan kesimpulan permohonan PT Tatar Kertabumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan persertujuan dengan syarat pengembangan Super Blok Karawang City Mall harus terintegrasi dan selaras dengan pembangunan Kabupaten Karawang. Untuk menindaklanjuti hasil ekspose tersebut Ir. Rully membuat surat tanggal 19 April 2013 perihal Detail Engineering Design (DED) penambahan Jembatan Citarum senilai Rp60 miliar karena Jembatan Citarum yang sudah ada sempit (bottle neck) sehingga menyebabkan kemacetan, namun DED tersebut ditolak oleh Ade Swara karena Ade meminta PT Tatar Kertabumi yang membangun jembatan bukan hanya membuat DED saja, akan tetapi Aking Saputra selaku CEO PT Tatar Kertabumi menolak permintaan Ade tersebut dengan alasan pembangunan jembatan adalah kewajiban dari pemerintah bukan kewajiban pihak swasta.
Mei 2013, Ir. Rully bertemu kembali dengan Gemsar Sihombing untuk menyampaikan bahwa Ade meminta komisi sebesar 1% dari nilai investasi PT Tatar Kertabumi yang sebesar Rp500 miliar dan selain itu PT Tatar Kertabumi harus memberikan pekerjaan kepada Puput selaku anak Ade dengan menggunakan PT Daya Boho Mandiri perusahaan milik Gemsar pada proyek pembangunan Super Blok Karawang City Mall tersebut., namun Aking merasa keberatan. Ir. Rully bersama Aking bertemu dengan Gemsar untuk membahas permintaan pekerjaan dari Puput (PT Daya Boho) yang akhirnya mendapatkan cut & fill dan galian pada lokasi proyek senilai kurang lebih Rp4,4 miliar sementara terhadap pengurusan SPPR atas nama PT Tatar Kertabumi belum berhasil.
Agustus atau September 2013 Rajen Dhiren menemui Samsuri Kepala Bappeda Kabupaten Karawang untuk menanyakan alasan belum selesainya SPPR dimaksud. Dalam hal ini Samsuri bahwa Ade lah yang berwenang untuk menyetujui keluarnya SPPR, karena Kepala Bappeda hanya akan menandatangani SPPR apabila Bupati sudah memberikan disposisi yang menyetujui SPPR.
Januari 2014, ternyata SPPR atas nama PT Tatar Kertabumi belum juga ada kejelasan persetujuannya sehingga Rajen menanyakan kembali kepada Nurlatifah. Nurlatifah pun meminta dana sebesar Rp5 miliar terkait kejelasan tersebut.
14 Juli 2014, Aking telah menyiapkan uangg yang diminta Nurlatifah sebesar USD424.349 atau sekitar Rp5 miliar. Pada tanggal 17 Juli 2014, selanjutnya Nurlatifah memerintahkan Rajen untuk menyerahkan uang tersebut ke rumah pribadi Nurlatifah di Cilamaya. Kemudian Nurlatifah meminta saudaranya yang bernama Ali Hamidi untuk mengambil uang dolar dari Rajen Dhiren di kantor PT Pesona Gerbang Karawang. Kemudian Ali mengambil uang tersebut dari Rajen. Setelah Ali menerima uang tersebut, selanjutnya ia menghubungi Budiman Roesady yang bekerja pada perusahaan money changer PT Travel Kas International (PT TKI) dengan maksud untuk menukarkan uang dolar Amerika tersebut menjadi rupiah. Akan tetapi karena waktunya sudah sore dan Budiman tidak punya persediaan uang rupiah sebesar tersebut selanjutnya yang dolar disimpan di laci menja kantor PT TKI. Pada saat Ali dan Budiman makan malam di salah satu gerai makanan, mereka ditangkap oleh petugas KPK dan ketika dilakukan penggeledahan dikantor PT TKI ditemukan tas kain warna biru yang berisikan yang dolar dengan jumlah USD424.349. sedangkan Ade dan Nurlatifah diamakan keesokan harinya.
Humas,
Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)
Jl. Perumnas Raya Makassar, telpon 0411 8037046 - 082187540087
grup Facebook & Halaman : Gerakan Anti Korupsi Indonesia,
email : anticorruptionmovent@yahoo.com, Twitter : @gaki,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar