Total Tayangan Halaman

Senin, 04 September 2017

AMPUH MEMINTA SEGERA TANGKAP DAN ADILI ELZA SYARIEF

AMPUH MEMINTA SEGERA TANGKAP DAN ADILI ELZA SYARIEF

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPUH) Segera tangkap dan Adili Elza Syarief sang mafia hukum Pengacara hitam.
Organisasi yang digawangi Jaya Purnama sebagai Ketua dan Usuf Iza sebagai sekretaris, menilai dunia hukum kita sedang ramai gonjang ganjing masih banyaknya mafia peradilan. Belum lama ini Panitera PN Jaksel terkena OTT KPK...Kalo pengacara,hakim sdh tdk berbilang d kerangkeng KPK.

Hal ini jadi tanda tanya besar bukankah dunia hukum kita lebih baik dari tahun ketahun...Termasuk upaya hukum yg makin keras...Memang sulit berantas mafia hukum bila masih banyak sosok sosok bergentayangan seakan tidak tersentuh hukum..

Salah satunya *Elza Syarief*, sosok pemgacara elit yg sering tangani kasus kasus kakap *Elza Syarief* sangat familier di muka publik ketika kasus *Nazarudin*mengharu biru peristiwa besar hukum al *Hambalang Gate* yg berujung menyeret tokoh publik terkenal misalkan *Anas Urbaningrum*dll..
*Elza syarief* sangat liat dan licin...

*_Namun benarkah Elza Syarief sosok yg clear n clean mari kita bedah..._*

*Elza Syarief* pernah berkasus hukum th 2002 dengan dakwaan psl 242 junto 55 KUHP yakni sumpah palsu dan keterangan palsu serta pasal 2 UU no 11/1980 tentang tindak pidana suap dlm kasus *Tommy Suharto...*

_Elza Syarief pengacara Nazarudin koruptor kakap yg merancang saksi saksi guna meloloskan Nazarudin sambil menjebloskan para pihak sesuai skenarionya..._

*Inilah 3 peristiwa besar sepak terjang Elza Syarief utk Nazarudin...*

*1.kasus PLTS Kementerian Transmigrasi th 2008 d Lampung..*

Nilai projectnya 8,9M yg jg melibatkan Neneng istri Nazarudin..Pat gulipat d rancang dr mulai Timas Ginting pejabat Deptrans..Marisi matondang..Arifin Agmad keduanya orang Nazarudin yg ikut alur Elza Syarief...
Untunglah Neneng tetap d hukum 6 th penjara...

Namun th 2016 ketika sidang TPPU Nazarudin akhirnya Marisi Matondang membongkar habis kebusukan Elza Syarief..Pada tiap sidang yg hadirkan Marisi,,Elza Syarief tidak pernah hadir untuk d konfirmasi dengan Marisi...

Elza Syarief bersama Notaris Bertha yg turut atur pelarian Neneng k Malaysia pasca kabur dr Kartagena Kolombia..
Lucunya Elza Syarief tdak terkena sanksi menyembunyikan Neneng justru yg kena 2 warga negara malaysia kaki tangan Elza Syarief yg d penjara...

*2.Kasus RSUD Sampit..*

Kasus ini terjadi th 2012 pengadaan alat kesehatan RSUD dr Murjani Sampit kalimantan. .

Demi loloskan Nazarudin..Elza Syarief tega jebloskan Asep Aan Priyadi karyawan Nazarudin yg d pasang seakan akan Dirut PT Sanjico Abadi pemenang tender perusahaan milik Nazarudin...

Asep total di vonis 14,5 thn..
Saat ini Asep sudah di bui 4 thn lamanya terpisah dari keluarganya..
Sungguh kejam Korban Nazarudun kepada eks karyawannya yg d rancang sempurna oleh Elza Syarief...

*3. Elza Syarief mediator suap Komisioner KPK...*

Staf  Nazarudin : Minarsih dengan d antar Marisi Matondang membawa uang 1 m rupiah,  ke kantor Elza syarief di kawasan Menteng untuk di serahkan kepada Komisioner KPK saat itu Adnan Pandu Praja...

Pengakuan di depan Pansus KPK d DPR  lantas gegerkan publik..
Begitu canggihnya seorang Elza Syarief sampai Komisioner  KPK pun dapat dia tembus...

*Apalagi yg lain bukan ???..*

Deskripsi di atas tentu hanya sekelumit dari puluhan mungkin ratusan sepak terjang Elza Syarief yg menghancurkan tatanan hukum...

*Jelas ini bertentangan dngan semangat Presiden Jokowi yang akan berantas KKN tanpa pandang bulu...*

*Untuk itulah kami tergabung dalam AMPUH ( Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum) menuntut kepada pihak Polri sbb;..*

1.Segera Tangkap Dan Adili Elza Syarief dari  sekian kasus hukum yang di perbuatnya demi tegaknya Equality Before of The Law  /Persamaan d depan hukum...
Sehingga tidak ada yg kebal hukum d Republik Indonesia ini..

2. Segera Tangkap Dan Adili Elza Syarief guna mengurangi Destrucsion Of The Law / kerusakan hukum yg bisa d perbuatnya bila masih terus berkeliaran...

3.Segera Tangkap dan Adili Elza Syarief demi ciptakan dunia hukum yg bersih..adil dan bermartabat...

*Demikianlah tuntutan Kami semoga Kepolisian Republik Indonesia dapat segera menuntaskan Elza Syarief..*

Sekian Terima Kasih..

*Jaya Purnama...*                  *Usuf Iza*
Ketua                                          Sekretaris

Andi Darwin, Kepala Biro Adm Umum Unhas

https://unhas.ac.id/article/title/irandi-darwin-mantan-laboran-yang-jadi-kepala-biro

Minggu, 03 September 2017

Kepala Daerah Perempuan Cantik Terkait Korupsi

Bupati Lutra, Indah Putri Indriani

Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.

Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hymne UNHAS Universitas Hasanuddin /

Hymne UNHAS Universitas Hasanuddin / Hasanudin

(Lihatlah pinisi berlayar ke cakrawala )

Dengarlah angin lalu
Bertiup pagi hari
Lihatlah pinisi
Berlayar ke cakrawala

Kokok ayam jantan
Telah membangunkan kami
Kini kami bangkit
Menunaikan cita – cita

Universitas Hasanuddin
Sumber mata air ilmu kami
Tempat latihan amal kami
Universitas Hasanuddin
Terima terimalah cinta kami

=====

Universitas Hasanuddin
Panjimu kita bawa serta
Pancangkan di medan bakti
Namamu kita bawa bersama

Membina kejayaan nusa
Indonesia bahagia
Putra-putrimu kini bangkit
Dengan jiwa Hasanuddin

Reff : 
Relakan kami padamu negeri 
Izinkan kami bagimu pertiwi
Almamater Universitas Hasanuddin
Karunia Ilahi

Ayam jantan lambang perkasa
Benteng teguh wirabuana
Ke Timur ke Barat satu
Utara Selatan Nusantara

Nusa Bhineka Tunggal Ika
Nyiurmu dan padimu
Gelora pantaimu lembah gunungmu
Menjadi tempat mengabdi

Ilmu amal padu mengabdi
Di pagi cerah senja teduh
Putra-putrimu berteguh seia sekata
Tunggal Ika

Menjadi pandu-pandu bangsa
Teguh padu bergerak maju
Menuju gerbang ilmu amal
Kita wujudkan bersama

Sabtu, 02 September 2017

Pimpinan KPK Ditantang Berantas Pegawai Pengganggu Kinerja Antara - 31 Agustus 2017 10:24 wib



Pimpinan KPK Ditantang Berantas Pegawai Pengganggu Kinerja

Antara - 31 Agustus 2017 10:24 wib

 

 

 

 

Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menantang pimpinan Lembaga Antikorupsi memberantas pegawainya yang mengganggu kinerja lembaga. Hal itu menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman yang menyebutkan ada sekelompok penyidik kerap 'memberontak'.

"Seharusnya pimpinan KPK berani lawan gerombolan itu namun punya nyali tidak mereka. Kalau Aris Budiman punya nyali besar lawan gerombolan itu," kata Masinton di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Baca Juga :

MK Belum akan Mengeluarkan Provisi Hak Angket

KPK Belum Tentukan Nasib Aris Budiman

Wakapolri Bungkam Soal Kehadiran Aris di Pansus KPK

BrandconnectBerniat Suntik Kolagen? Ketahui Dahulu Efek Sampingnya

Masinton menilai, pimpinan KPK dipilih DPR dan dilantik presiden untuk membenahi KPK, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi. Dia berharap, pimpinan KPK bisa membersihkan orang-orang di internal institusinya yang ingin merusak KPK, seperti yang diungkapkan Aris Budiman.

Dia menjelaskan, salah satu pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR pernah menyampaikan bila mejanya digebrak penyidik non-Polri. Berdasarkan pengakuan pimpinan KPK tersebut, penyidik non-Polri mengatakan bila pimpinan KPK baru menjabat tiga bulan.

Sementara itu, anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengaku tidak sepakat dengan desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta Aris Budiman dipecat setelah memenuhi undangan Pansus. Kehadiran Aris, kata dia, adalah haknya untuk menyampaikan pendapat.

"Jangan kalau sesuatu yang dianggap melawan KPK, tidak berkesesuaian dengan perspektif teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK kemudian diusulkan dipecat," ujar dia.

Dia menjelaskan, LSM pendukung KPK seharusnya bisa memandang masalah secara proporsional. Tindakan Aris tidak ubahnya tindakan penyidik KPK Novel Baswedan yang memberi keterangan kepada media. Apabila Aris diminta dipecat, kata dia, Novel juga harus menanggung hal sama.

Sebelumnya, Aris Budiman mengungkapkan ada 'orang kuat' di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi. Misalnya, terkait dengan langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

"Ini bukan geng, namun ada salah satu penyidik menjelaskan kepada saya bahwa diperkirakan ada masalah sejak diangkatnya penyidik internal. Jadi ini friksi terkait posisi," kata Aris, Selasa 29 Agustus 2017.

Aris mengaku membutuhkan penyidik. Dia pun beberapa kali mengusulkan untuk merekrut penyidik, khususnya dari kepolisian. Dia meminta penyidik berpangkat komisaris polisi namun ditentang oleh satu kelompok karena menginginkan penyidik berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

"Saya sudah membawa masalah itu di rapat dengan Deputi Bidang Penindakan KPK ( Irjen Heru Winarko). Itu yang ditentang oleh kelompok yang tidak setuju dengan kebijakan saya," ujar dia.

Dia mengatakan, banyak perwira yang baik, terpelajar, dan ingin berkarya di KPK. Namun usulannya tidak disetujui dan diubah dalam rapat.

Menurut dia, ada penyidik yang menentang usulnya. Mereka menyatakan, selama ini KPK menerima penyidik berpangkat AKP, tetapi dirinya menilai yang penting punya profesionalisme yang bagus.

(OGI)

Jumat, 01 September 2017

DPR vs KPK


DPR vs KPK

Hubungan antara DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami babak baru. Kehadiran dan pengakuan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman saat memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK semakin memperlebar perseteruan dua lembaga itu.

Pernyataan Brigjen Aris seolah membuka lebar kondisi yang ada di KPK saat ini, terutama hubungan di antara penyidik. Pernyataan itu pun menjadi senjata baru bagi DPR untuk mencecar kinerja KPK, yang oleh publik dianggap sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK.

Pada Selasa (29/8) malam, Brigjen Aris Budiman menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sebelum kehadiran Aris itu, pimpinan KPK menyatakan tidak mengizinkan jenderal bintang satu polisi itu untuk hadir dalam rapat tersebut. Saat di DPR, Aris pun mengaku kalau dirinya telah melanggar perintah pimpinan KPK, yang melarangnya untuk hadir.

Apa pun alasannya, kedatangan Aris di Pansus itu dinilai sebagai bentuk insubordinasi terhadap pimpinan KPK dan secara kelembagaan. Dirdik KPK itu dianggap telah melanggar disiplin dan etika pegawai KPK. Desakan agar pengawasan internal KPK mengusut pelanggaran yang dilakukan Aris pun bermunculan dari kalangan pengamat.

KPK tentu saja gerah dengan kehadiran Aris di Pansus Hak Angket itu. Soalnya, secara kelembagaan, KPK telah menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Pansus DPR. Bahkan, KPK juga menolak untuk memberikan izin kepada mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, yang terjerat kasus perkara korupsi pembuatan e-KTP.

KPK menolak untuk memenuhi panggilan KPK dan menghadirkan Miryam karena menganggap keberadaan Pansus Hak Angket terhadap lembaga itu tidak sah. KPK bahkan tengah mengajukan gugatan unji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket itu.

Pegawai KPK yang mengajukan gugatan itu menilai penggunaan hak anget oleh DPR kepada KPK tidak tepat. Mereka menilai, KPK adalah lembaga independen, bukan bagian dari pemerintah, sehingga sebelum ada keputusan MK, KPK tidak akan memenuhi panggilan tersebut.

Ketika persoalan keabsahan pansus itu masih diperdebatkan, kehadiran Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman di rapat pansus membuka celah bagi DPR untuk kembali mempertanyakan kinerja KPK. Dalam rapat itu, Aris mengatakan ada perpecahan di internal KPK yang berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Bahkan, Aries mengatakan, ada "pihak luar" yang menanam agen mereka di KPK. Jika dibiarkan, hal itu bisa mengancam keamanan negara dan serangan terhadap KPK akan semakin keras.

Pernyataan Aris itu tentu saja bisa menjadi amunisi baru bagi DPR untuk menyoroti kinerja KPK, yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai serangan dan upaya pelemahan KPK. Tudingan itu muncul karena Pansus Hak Angket dibentuk ketika saat ini KPK mengusut kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah anggota dan pimpinan DPR.

Kita tentu berharap agar keinginan DPR untuk mengawasi KPK benar-benar murni untuk memastikan kinerja lembaga antikorupsi itu bekerja dengan baik. Kita tentu tidak sepakat jika pembentukan Pansus Hak Angket sekadar ditujukan sebagai bentuk balas dendam DPR terhadap KPK.

Jangan sampai kerja pansus yang memeriksa sejumlah orang dan meminta pandangan para pakar itu menjadi instrumen untuk memengaruhi penyelidikan-penyelidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan KPK. Kita berharap DPR lewat pansus tidak mengintervensi kasus-kasus yang tengah diungkap KPK.

Kita tentu menghormati sikap KPK yang masih menunggu putusan gugatan uji materi UU MD3 sebelum bersikap atas panggilan Pansus Hak Angket. Namun, jika MK menolak gugatan itu, maka KPK pun harus legawa untuk memenuhi panggilan pansus. Anggap saja keterangan KPK di pansus merupakan bantahan atas tudingan-tudingan yang dilontarkan anggota DPR. Pansus bisa menjadi ajang klarifikasi oleh KPK.

Apalagi, saat ini DPR seolah mempunyai "senjata" baru untuk menyerang KPK. Pernyataan Brigjen Aris tentang adanya perpecahan di internal KPK dan penyusupan "pihak luar" harus ditanggapi serius oleh KPK. Kita tidak ingin babak baru pertikaian KPK dan DPR ini memunculkan kegaduhan politik baru.

Kita berharap ada pihak yang bisa menjadi mediator bagi hubungan DPR dan KPK. Pemerintah dan lembaga penegakan hukum lainnya, yakni Polri dan Kejaksaan, bisa menjadi penengah agar perseteruan itu tidak berlanjut ke kegaduhan. Kita juga berharap agar pimpinan partai politik mengambil peran untuk meredam konflik dua lembaga tersebut.

Kamis, 31 Agustus 2017

Wejangan bijak dari Prof.Dr Romli Atmasasmita, SH, MH,LLM, yang merupakan Inisiator @Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah internal yang mengguncang KPK.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438.
Teman teman Penggiat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) di seluruh Indonesia, mari kita nikmati wejangan bijak dari Prof.Dr Romli Atmasasmita, SH, MH,LLM, yang merupakan Inisiator @Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah internal yang mengguncang KPK.

Prof menyikapi masalah obral janji dan pemberian menjadi Justice Collaborator. Ada syarat khusus untuk menjadi JC.
"Baca Psl 28 ayat (2) JC hrs bukan pelaku utama! KPK gunakan pelaku utama sbg JC keliru dn langgar UU LPSK".
Sedangkan bagi yang ingin mendapatkan informasi detail mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berselingkuh dengan KPK, Prof mempromosikan buku beliau.
"Jika ingin tahu kpk dn icw baca bk Akuntabilitas KPK dn ICW; penerbit Gramedia 2016".

Beralih kemasalah yang berlarut larut didalam tubuh yang seharusnya berwibawa, cukup satu orang saja yang biangnya di KPK. Guru Besar Unpad Bandung menyentil Ketua KPK yang tak bisa mengurus satu ptang. " Kl sampe NB sgt berpengaruh di KPK apa peranan Pimpinan yg LIMA org di KPK? lembaga apaan ada pegawai "sok kuasa" lb dr atasan???

Lanjutnya Prof senior bidang Hukum, jika LIMA pimpinan KPK gak sanggup atasi SATU pegawai saja lb baik mundur dr jabatan Pimpinan!

Dia melemparkan tantangan untuk mau sukses di publik," jangankan berwibawa dn bermartabat ke msyrkt sdgkn ke bawahannya sj tidak??? jika info Dirdik KPK di Pansus tdk dibantah!"

Pemilik Akun Twitter @rajasundawiwaha menyindir kualitas leadership Ketua KPK, Agus Rahardjo. " Jika sy ketua kpk bawahan yg lawan putusan Atasan sy copot pasti termasuk cs nya! leadership KPK hrs dijaga Bung! memalukan!"

"pimpinan yg suka muntar munter dn plin-plan dn lempar  tanggung jawab bukan karakteristik pimpinan KPK!" Romli simpulkan.

Sedangkan dengan semakin  rumitnya masalah Organisasi Anti RASUAH, dan makin terjunnya ketitik paling rendah kepercayaan publik sejak berdiri 15 tahun lalu, Romli mengusulkan seperti ini, "Usul: moratorium tugas dn wewenang KPK dgn Perpu u selamatkan KPK dr oknum begundal penyidik KPK! Bersihkan KPK dr praktik tdk terpuji!"

Usahanya dalam memperbaiki KPK yang dirintisnya, semakin mendekati kenyataan. Meski mengurus energi beberapa waktu belakangan ini. Meski dikeroyok 357 guru besar dalam bergulat opini. Namun beliau memang dalam sejarah KPK dan mengetahui sampai ke alamat dalamnya Organisasi Anti Korupsi ini.  "et truth be disclosed" katanya yakin dapat memperbaiki kondisi untuk bangsa.

Mengenai terbelahnya opini dalam mendukung penyidik Noval Baswedan atau pimpinannya Aris Budiman Bulo sebagai Direktur Penyidikan Prof Romli balik bertanya" yang bangkang siapa?? NB atau Aris? NB keputusan Pimp KPK u rekrut penyidik dr polri; Aris hadir taat pd UU MD3"

Dosen senior Hukum ini geram karena banyaknya informasi secret ke ICW yang semestinya tidak boleh diakses di KPK sebagai kerahasian lembaga negara.  "ICW tahu apa soal internal KPK?? memangnya icw koordinasi intensif dgn pim/pegawai KPK?" Sindir tegas dan tanpa kompromi.

Karena lebih banyak Informasi yang diketahui dibanding Ketua dan Pimpinan KPK, Prof yang memiliki nama  dibelakang Asmasasmita memberikan sindir ketus "atau saran saya anggotq ICW nanti ikut seleksi calpim KPK pengen tahu becus tdk ngurus pegawai2 yg bandel??"

Mengenai debat panas mempertahankan eksistensi KPK Dimata masyarakat , ada sebagian menggunakan cara tak beretika dalam berbicara sebagai orang timur.
usul sy sdh saatnya ILC mempertimbangkan kehadiran narsum yg tdk paham etika berdialog dgn sopan santun ketimuran sbg bngs Terhormat"

Sebagai inisiator KPK, diapun geleng geleng melihat mereka yang pertahankan sebagai "centeng centeng" KPK  "Debat kusir di kompas tv antara yg menemukan fakta ttg kpk dn yg ngaku tahu kpk tapi tdk paham kpk atau paham hanya kulitnya saja"