Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

Jejak Jasus BAMBANG WAHYUHADI


BAMBANG WAHYUHADI

DETAIL

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Pendidikan

S-1

Profesi

Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Institusi

DPR RI

Waktu Kejadian Perkara

2015

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Kesatu:
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

Pidana Penjara : 9 (sembilan) tahun dikurangi masa tahanan;Denda : Rp300.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri
No: 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.

Mengadili:
Pidana Penjara : 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Pengadilan Tinggi
No: 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Mengadili:
Pidana Penjara : 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp2.500,-

Deskripsi Kasus

2015
Dewie Yasin Limpo (Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014 sampai 2019) dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tugas keseharian Dewie dibantu 7 orang staf diantaranya Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso alias Ine (Staf Administrasi dan Asisten Pribadi Dewie).

Akhir Maret 2015, Ine menyampaikan kepada Dewie mengenai keinginan Irenius Adii (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua) untuk bertemu dengan Dewie untuk membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat. 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Dewie bersama Bambang dan Ine bertemu dengan Irenius di ruangan kerja Dewie di Kantor DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Dewie bersedia membantu agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Setelah Raker, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Sudirman Said (Menteri ESDM) dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, yaitu Rida Mulyana. Dalam pertemuan tersebut, Irenius meminta kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan Sudirman menjawab agar Irenius memasukan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan tersebut, Dewie meminta kepada Irenius agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran.

Awal April 2015, Dewie melalui Ine menelpon Irenius dan meminta Irenius untuk menemui Abdul Farid (Deputi Direktur Perencana PLN) provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. 12 April 2015, Irenius menemui Abdul dan memberikan proposal tersebut dan mereka juga membahas proses pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, sehingga akhir April 2015 PLN melakukan survei. Mei 2015, Irenius datang ke Jakarta menemui Ine untuk menyerahkan laporan survei, dan Ine menyerahkan laporan tersebut kepada Dewie.

16 Juni 2015, Dewie menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sofyan Basir (Direktur Utama PLN) di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Dewie menyerahkan langsung Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai kepada Sofyan. Juli 2015, Dewie menanyakan ke Ine mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine menanyakan kepada Irenius hal tersebut, namun Irenius menyampaikan dananya belum siap.

17 September 2015, saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Dewie meminta Ine menanyakan kepada Rida terkait proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine menemui Rida, namun Rida mengarahkan Ine untuk bertemu Erick Ta'dung (Staf Setditjen EBTKE). Erick menyampaikan kepada Ine bahwa tidak ada anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine kembali menemui Rida dan Rida menyampaikan agar memperbaiki proposal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan menyerahkan langsung ke Kementerian ESDM. 28 September 2015, di sekitar Plaza Senayan Jakarta Selatan, Irenius bertemu dengan Dewie, Bambang, dan Ine yang menyampaikan bahwa Dewie meminta kepada Irenius untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai.

Selanjutnya, 11 Oktober 2015, Irenius datang ke Jakarta dan bertemu Ine dengan menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut akan menjadi pelaksana pekerjaannya. 13 Oktober 2015, Ine dan Irenius memperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang di Kementerian. Selanjutnya, Irenius meminta Ine agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) diharapkan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten agar bisa menjamin pengusaha yang menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan. Besoknya, Ine mendapat informasi dari Bambang bahwa Dewie akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 Miliar dan Ine menyampaikan kepada Irenius hal tersebut.

15 Oktober 2015, Ine menghubungi Dewie dengan menyatakan bahwa Irenius sudah siap terkait dana pengawalan, namun Irenius mengatakan bahwa Setiady Jusuf (Pengusaha) yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu dengan Dewie. 18 Oktober 2015, di salah satu restoran di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan, Dewie, Bambang bersama dengan Ine bertemu dengan Irenius, Setiady, dan Stefanus Harry Jusuf, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Dewie akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. 19 Oktober 2015, di sebuah Cafe di Plaza Senayan Jakarta Selatan, Ine bertemu dengan Irenius, Setiady, Stefanus, dan Jemmie Dephiyanto Pathibang. Dalam pertemuan tersebut, Ine menjelaskan bahwa Dewie sudah menyampaikan proposalnya ke Banggar DPR RI. Setelah mendengar hal tersebut, Setiady sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura.

20 Oktober 2015, Ine dihubungi Irenius bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dan Ine memberitahukan hal tersebut kepada Bambang dan kemudian Bambang menyuruh Ine untuk mengurus uang tersebut. Selanjutnya, di Resto Baji Pamai di Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, Ine melakukan pertemuan dengan Irenius, Setiady, Stefanus, dan Jemmie. Dalam pertemuan tersebut, Ine menerima uang dari Setiady sebesar SGD177.700. Selanjutnya, dibuat surat pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady tidak menjadi pelaksana pekerjaan yang ditandatangani oleh Ine mewakili Dewie dan Jemmie mewakili Setiady serta ditandatangani juga oleh Irenius sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Ine serta Irenius dan Setiady ditangkap oleh Petugas KPK.

JEJAK KASUS LENIH MARLIANI


LENIH MARLIANI

DETAIL

Jenis Kelamin

Perempuan

Pendidikan

-

Profesi

Pegawai Negeri Sipil

Institusi

Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Subang

Waktu Kejadian Perkara

2015

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jawa Barat

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Kesatu
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Paal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua
Pasal 13 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan

Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.Denda : Rp50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan.Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. : 47/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
- Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp5.000,-

Deskripsi Kasus

23 Desember 2015, penyidik Polda Jabar menyerahkan penanganan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JAMKESNAS) TA 2014 di Dinas Kesehatan Kab. Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Subang kepada Penuntut Umum pada Kejakasaan Tinggi Jabar diantaranya Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

16 Maret 2015, Lenih selaku istri dari Jajang Abdul Holik, mengumpulkan barang bukti (kuitansi –kuitansi pengembalian ke negara dan kuitansi yang belum masuk BPK dan BPKP yang digunakan untuk kegiatan dinas) yang dapat meringankan hukuman suaminya, atas bantuan Edward lalu bertemu dengan Fahri dan Deviyanti untuk dapat diberikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasus tersebut. Fahri dan Deviyanti mengatakan bahwa Lenih harus membayar uang pengganti kepada negara dan uang pengurusan perkara untuk tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasusnya sebagai “komitmen operasional”. Uang pengganti sebesar Rp160 juta dan uang pengurusan perkara dibebaskan nominalnya. 22 Maret 2016, Lenih memberitahukan besarnya jumlah uang pengurusan perkara sebesar Rp300 juta akan diberikan kepada mereka jika berhasil meringankan hukuman untuk suaminya.

Untuk memenuhi uang pengurusan perkara tersebut, Jajang Abdul Holik menghubungi Ojan yang menjabat Bupati Subang dan meminta bantuan untuk proses persidangan dan uang pengganti. Sebagai imbalannya Jajang Abdul Holik mengatakan akan pasang badan untuk tidak melibatkan Ojang. 24 Maret 2016, Ojang menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui Wawan Irawan.

30 Maret 2016, oleh karena uang tersebut hanya berjumlah Rp100 juta, maka Lenih menemui Elita Budiarti (Plt. Kepala Dinkes dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Pemkab Subang) untuk membantu pembayaran uang pengganti sejumlah Rp168 juta dengan memberikan jaminan surat tanah dan Elita pun menyetujuinya. 31 Maret 2016, setelah menyisihkan uang Rp8 juta untuk kredit mobilnya, Lenih ditemani oleh Syaiful dan Herman memberikan uang sejumlah Rp260 juta kepada Fahri dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sedangkan sisanya sejumlah Rp200 juta akan diusahakan kemudian oleh Lenih.

08 April 2016, guna mencari kekurangan uang pengurusan perkara tersebut Jajang Abdul Holik meminta uang sejumlah Rp100 juta kepada Elita, namun Elita menjawab agar meminta kepada Ojang dan Ojang pun memberikan uang tersebut melalui Wawan dan diserahkan kepada Elita agar memberikannya kepada Lenih.

11 April 2016, Lenih bertemu Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp107,4 juta dengan rincian Rp100 juta sebagai bagian dari uang pengurusan perkara dan Rp7,4 juta untuk membayar sisa uang pengganti, sedangkan kekurangan uang pengurusan perkara sejumlah Rp100 juta akan diberikan setelah tuntutan dibacakan di persidangan. Kemudian Lenih meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuju mobil dan sebelum menjalankan mobilnya Lenih ditangkap oleh petugas KPK.

JEJAK KASUA JULIA PRASETYARINI

JULIA PRASETYARINI

DETAIL

Jenis Kelamin

Perempuan

Pendidikan

D-3

Profesi

Manager PT. Tanjung Utama

Institusi

Swasta

Waktu Kejadian Perkara

2014

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Pertama
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kedua
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan

- Pidana Penjara : 5 (lima) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. : 43/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
- Pidana Penjara : 4 (empat) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp200.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2015
Agustus 2015, ketika Damayanti Wisnu Putranti (Anggota DPR RI 2014) bersama dengan beberapa anggota Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Prov Maluku, berkenalan dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala BPJN IX Kementerian PUPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut, Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan oleh BPJN IX ke dalam APBN TA 2016 Kementerian PUPR RI dan memperkenalkan Abdul Khoir selaku Dirut. PT Windu Tunggal Utama beserta rekanan lainnya.

Oktober 2015, Damayanti dengan didampingi oleh Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati mengadakan beberapa kali pertemuan di Hotel Le Meredien dan Hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan Budi, Fathan, Alamuddin, Amran, Abdul dan Jayadi Windu (Komisaris PT Windhu Tunggal Utama) serta staf BPJN IX untuk membahas realisasi “program aspirasi” anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX. Disepakati bahwa Abdul adalah rekanan yang akan mengerjakan “program aspirasi” milik Damayanti yaitu pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru – Laimu senilai Rp41 miliar dan milik Budi yaitu pekerjaan rekonstruksi Jalan Werina-Laimu senilai Rp50 miliar. Selain itu juga disepakati fee untuk Damayanti dan Budi sebesar 6% dari nilai “program aspirasi”, sedangkan untuk Julia Prasetyarini dna Dessy yang menindaklanjuti komitmen tersebut akan diberikan fee sebesar 1%. Dalam pertemuan tersebut Desy meminta sejumlah uang kepada Abdul untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pilkada di Jawa Tengah yang kemudian disanggupi oleh Abdul.

25 November 2015, Abdul memberikan uang sejumlah SGD328,000,00 kepada Julia, Damayanti dan Dessy di restoran Meradelima Jakarta Selatan yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian untuk Damayanti sejumlah SGD245,700,00 dan Julia Prasetyarini dan Dessy sebesar USD41,150,00. Selanjutnya Erwantoro atas arahan Abdul memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Damayanti melalui Dessy untuk kemudian disimpan oleh Julia. Uang tersebut diserahkan kepada Hendrar selaku Calon Walikota Semarang melalui Fahkran sejumlah Rp300 juta serta kepada Widya dan Hilmi selaku pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal masing-masing sejumlah Rp150 juta untuk keperluan Pilkada sedangkan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan untuk Damayanti Rp200 juta.

2016
7 Januari 2016, Julia dan Dessy menemui Abdul, Jayadi dan Erwantoro di Foodcourt Pasaraya Blok M Jakarta, dalam pertemuan tersebut Abdul memberikan uang sejumlah SGD404,000,00 yang merupakan uang komitmen fee “program aspirasi” milik Budi untuk kemudian dibawa Julia Prasetyarini. Sebelum menyerahkan kepada Budi, Julia Prasetyarini melalui arahan dari Damayanti memisahkan uang tersebut dengan rincian sejumlah SGD305,000,00 untuk Budi sedangkan sisanya sejumlah SGD99,000 dibagi 3 untuk Julia, Dessy dan Damayanti sehingga masing-masing mendapatkan SGD33,000.

11 Januari 2016 bertempat di Restoran Soto Kudus Blok M di Jalan Tebet Jakarta Selatan, Julia Prasetyarini memberikan uang fee kepada Budi sebesar SGD305,000,00 yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau. 13 Januari 2016 pukul 02.00 WIB, bertempat dirumahnya Jalan Tebet Barat Dalam Jakarta Selatan, Julia menyerahkan uang bagian Damayanti sejumlah SGD33,000,000 melalui Leny dan Ayong sebagai orang suruhan Damayanti. Sekitar pukul 13.00 Dessy menjemput Julia di Jalan Tebet Barat Dalam Jakarta Selatan, selanjutnya Julia menyerahkan uang bagian Dessy sebesar SGD33,000,00 di dalam mobil. Pada malam harinya Julia Prasetyarini, Damayanti, Dessy dan Abdul beserta barang bukti uang yang diterimanya diamankan oleh petugas KPK.

https://acch.kpk.go.id/id/tema/penindakan/jejak-kasus/351-julia-prasetyarini


JEJAK KASUS JAJANG ABDUL HOLIK

JAJANG ABDUL HOLIK
DETAIL

Jenis Kelamin ' Laki-Laki
Pendidikan-
Profesi : Pegawai Negeri Sipil
Institusi : Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Subang
Waktu Kejadian Perkara : 2015
Waktu Inkracht : 2016
Area korupsi : Jawa Barat
Jenis TPK : Penyuapan

Dakwaan
Kesatu

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Paal 64 ayat (1) KUHP

Kedua

Pasal 13 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Tuntutan
Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda : Rp50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri

No. : 47/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg

Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda : Rp50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Biaya Perkara : Rp5.000,-
Deskripsi Kasus
23 Desember 2015, penyidik Polda Jabar menyerahkan penanganan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JAMKESNAS) TA 2014 di Dinas Kesehatan Kab. Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Subang kepada Penuntut Umum pada Kejakasaan Tinggi Jabar diantaranya Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
16 Maret 2015, Lenih selaku istri dari Jajang Abdul Holik, mengumpulkan barang bukti (kuitansi –kuitansi pengembalian ke negara dan kuitansi yang belum masuk BPK dan BPKP yang digunakan untuk kegiatan dinas) yang dapat meringankan hukuman suaminya, atas bantuan Edward lalu bertemu dengan Fahri dan Deviyanti untuk dapat diberikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasus tersebut.

Fahri dan Deviyanti mengatakan bahwa Lenih harus membayar uang pengganti kepada negara dan uang pengurusan perkara untuk tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasusnya sebagai “komitmen operasional”. Uang pengganti sebesar Rp160 juta dan uang pengurusan perkara dibebaskan nominalnya. 22 Maret 2016, Lenih memberitahukan besarnya jumlah uang pengurusan perkara sebesar Rp300 juta akan diberikan kepada mereka  jika berhasil meringankan hukuman untuk suaminya.

Untuk memenuhi uang pengurusan perkara tersebut, Jajang Abdul Holik menghubungi Ojan yang menjabat Bupati Subang dan meminta bantuan untuk proses persidangan dan uang pengganti. Sebagai imbalannya Jajang Abdul Holik mengatakan akan pasang badan untuk tidak melibatkan Ojang. 24 Maret 2016,  Ojang menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui Wawan Irawan.

30 Maret 2016, oleh karena uang tersebut hanya berjumlah Rp100 juta, maka Lenih menemui Elita Budiarti (Plt. Kepala Dinkes dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Pemkab Subang) untuk membantu pembayaran uang pengganti sejumlah Rp168 juta dengan memberikan jaminan surat tanah dan Elita pun menyetujuinya. 31 Maret 2016, setelah menyisihkan uang Rp8 juta untuk kredit mobilnya, Lenih ditemani oleh Syaiful dan Herman memberikan uang sejumlah Rp260 juta kepada Fahri dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sedangkan sisanya sejumlah Rp200 juta akan diusahakan kemudian oleh Lenih.

08 April 2016, guna mencari kekurangan uang pengurusan perkara tersebut Jajang Abdul Holik meminta uang sejumlah Rp100 juta kepada Elita, namun Elita menjawab agar meminta kepada Ojang dan Ojang pun memberikan uang tersebut melalui Wawan dan diserahkan kepada Elita agar memberikannya kepada Lenih.

11 April 2016, Lenih bertemu Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp107,4 juta dengan rincian Rp100 juta sebagai bagian dari uang pengurusan perkara dan Rp7,4 juta untuk membayar sisa uang pengganti, sedangkan kekurangan uang pengurusan perkara sejumlah Rp100 juta akan diberikan setelah tuntutan dibacakan di persidangan. Kemudian Lenih meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuju mobil dan sebelum menjalankan mobilnya Lenih ditangkap oleh petugas KPK
.
https://acch.kpk.go.id/id/tema/penindakan/jejak-kasus/352-jajang-abdul-holik

Kebenaran Mulai dari Yulianis Koran Sindo Senin 31 Juli 2017

Kebenaran apa yang lagi yang dicari bagi fans KPK. Inisiator berdirinya KPK, Prof Romli Atmasasmita mendukung penjelasan Prof, Muhammad Mahfud MD tentang Keterangan Yulianis mengenai KPK yang negatif.

Kebenaran Mulai dari Yulianis
Koran Sindo
Senin 31 Juli 2017 - 09:00 WIB

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Foto/Dok/SINDOphoto

Romli Atmasasmita 
Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) 

ARTIKEL Saudara Mahfud MD (KORAN SINDO, 29/7) membuktikan dan memperkuat bahwa keterangan Yulianis di dalam sidang Pansus Hak Angket benar adanya. Keyakinan ini dikuatkan hasil penelusuran Mahfud MD di KPK dan telah diakui KPK kebenaran keterangan Yulianis. Jika tidak ada sidang Pansus Hak Angket yang antara lain saya dukung, mungkin ceritanya menjadi lain dan berbeda. Yang pasti bantahan-bantahan dari KPK dan "die harder KPK" semakin keras dan menjadi-jadi menghujat Yulianis.

Saya percaya dan yakin terlepas dari pro dan kontra Pansus Hak Angket bahwa keberadaan Pansus Hak Angket yang memiliki fungsi penyelidikan berdasarkan UUMD3 sudah benar dan memiliki momentum yang tepat setelah KPK berkiprah selama kurang lebih 15 tahun lamanya. Saya menjadi yakin setelah membaca artikel Saudara Mahfud MD bahwa fakta di balik kinerja KPK yang dianggap "berani jujur itu hebat" akan semakin terbuka kepada masyarakat Indonesia dan memang seharusnya dibuka kepada publik.

Keharusan itu sesuai dengan tanggung jawab KPK sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf b, c, dan d jo  Pasal 20 UU RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu asas keterbukaan (Pasal 5 huruf b), asas akuntabilitas (Pasal 5 huruf c), dan asas kepentingan umum (Pasal 5 huruf d). Lalu dikuatkan dengan pertanggungjawaban KPK kepada publik (Pasal 20 ) yang merupakan beberapa landasan berpijak dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Hal ini tidak dapat dinafikan hanya dengan alasan independensi. Jika dibaca dan dipahami secara benar, alasan tersebut mengada-ada. Karena Pasal 3 UU KPK 2002 menegaskan bahwa independensi KPK hanya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya—yang bersifat pro-justisia —sesuai dengan Pasal 6 huruf a sd e. Untuk tugas KPK dalam bidang pengelolaan kantor KPK dan pengelolaan keuangan, mereka tidak imun baik terhadap pemeriksaan maupun pengawasan.

Atas dasar hal tersebut, tugas Pansus Hak Angket seharusnya tidak fokus pada tugas dan wewenang KPK yang bersifat pro-justisia. Namun sesuai dengan UU MD 3, wewenang diberikan kepada anggota DPR RI untuk melakukan pemeriksaan, antara lain terhadap pelaksanaan suatu UU (semisal UU Tipikor dan UU KPK), termasuk lembaga KPK. Maka Pansus Hak Angket KPK juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dugaan kriminalisasi dan rekayasa oleh pegawai penyidik KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang pro-justisia KPK berdasarkan UU KPK 2002.

Dugaan tersebut merupakan bukti awal atau petunjuk untuk dimulainya pemeriksaan atas sejumlah saksi di bawah sumpah termasuk juga meminta keterangan dari para ahli. Dalam konteks ini, RDPU memang tidak tepat karena sifat RDPU hanya meminta informasi semata-mata bukan dalam konteks penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum.

Setelah Pansus Hak Angket bekerja hampir mendekati masa kerja 60 hari—terlepas dari cara kerjanya—, saya semakin yakin bahwa di KPK ada "kekuatan tangan besi" di balik "baju besi KPK" yang dikuatkan dengan UU KPK 2002. Saya dorong terus agar Pansus Hak Angket menggali sedalam-dalamnya fakta-fakta terkait KPK.

Penggalian itu selain untuk mengetahui ketidakbenaran dan ketidakjujuran KPK, juga mengenai keberhasilan KPK di dalam menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga diperoleh kesimpulan yang objektif dan jauh dari syahwat hendak membubarkan KPK. Tentunya jika ditemukan bukti awal yang cukup untuk melakukan penyelidikan pro-justisia, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyidikan terhadap oknum penyidik atau pimpinan KPK yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan pidana, termasuk UU KPK itu sendiri.

Hendaknya hasil Pansus Hak Angket KPK diumumkan secara terbuka kepada publik. Tujuannya agar publik memahami kondisi senyatanya di dalam KPK melaksanakan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keterangan Saudara Miko dan Muchtar Effendi serta narapidana di Rutan Pondok Bambu dan di LP Sukamiskin harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cross-check kepada terlapor untuk memperoleh kebenaran materiil dari dugaan-dugaan miring tersebut.

Sekalipun kesimpulan hasil Pansus Hak Angket KPK belum final, fakta-fakta temuan Pansus Hak Angket KPK yang telah tersebar luas di media sosial (medsos) merupakan informasi yang menguatkan pendapat saya sejak lama bahwa UU KPK perlu direvisi. Revisi ini penting sehingga celah-celah hukum acara pemeriksaan dapat segera ditutup dan pengawasan secara ketat dengan sistem check and balances segera dapat dilaksanakan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

Perlu juga pembentukan dewan pengawas di dalam struktur organisasi KPK yang berwenang mengikuti proses penanganan perkara tipikor sejak penyelidikan sampai penuntutan guna membantu memperkuat pimpinan KPK di dalam menemukan kebenaran materiil dari suatu perkara. Konsekuensi logis dari usulan tersebut, penasihat KPK ditiadakan.

Usulan saya berikut ini dalam revisi UU KPK, agar KPK fokus pada fungsi penindakan saja, maka fungsi koordinasi dan supervisi dihapuskan dan fungsi pencegahan (monitoring dan evaluasi) dilimpahkan kepada Ombudsman RI. Usulan tersebut mengubah ketentuan Pasal 6 UU KPK 2002 sehingga KPK hanya fokus pada strategi penindakan saja, tetapi kewenangan pro-justisia  tetap tidak ada perubahan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik(LPIKP)—yang telah dituangkan dalam buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi  (Gramedia 2016)—, terbukti kinerja tiga lembaga penegak hukum (KPK, kepolisian, dan kejaksaan) selama 5 tahun (2009-2014) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara lebih dari 5 triliun rupiah. Adapun total dana APBN untuk ketiga lembaga tersebut per tahun mencapai kurang lebih Rp50 triliun rupiah. Fakta tersebut belum diperhitungkan dengan biaya makan narapidana/tahanan per hari yang mencapai Rp15.000 (lima belas ribu) rupiah per orang dengan jumlah rata-rata narapidana/tahanan per tahun 190.000 orang sehingga dapat dihitung jumlah pengeluaran dana APBN untuk penegakan hukum dari hulu ke hilir.

Berdasarkan fakta tersebut, saya sepakat dan setuju dengan rencana Mabes Polri untuk membentuk Densus Antikorupsi. Saya juga menyarankan agar Satgas Tipikor di kejaksaan diperkuat. Harapannya ketiga lembaga tersebut dapat menghasilkan pengembalian kerugian keuangan negara yang signifikan kepada kas negara. Untuk tujuan tersebut disarankan agar kedudukan hukum Densus Antikorupsi di kepolisian dan kejaksaan diperkuat dengan diberi tugas dan wewenang yang sama dengan KPK dan anggaran yang sama, termasuk biaya operasional yang sama dengan pola anggaran di KPK.

Saya yakin dengan perubahan UU KPK dan perubahan penguatan UU Kepolisian dan Kejaksaan, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berhasil meningkat baik dari aspek penjeraan maupun aspek keuangan negara. Syarat utama dalam rangka pembentukan Densus Antikorupsi tersebut, anggota Kompolnas dan anggota Komjak wajib ikut serta dalam setiap gelar perkara tindak pidana korupsi sebagai wujud prinsip checks and balances untuk menemukan kebenaran materiil suatu perkara.

Sabtu, 29 Juli 2017

Bakal Kembali Diperiksa KPK, Yulianis Masih… 18 Des 2013 Bakal Kembali Diperiksa KPK, Yulianis Masih Dilindungi LPSK

Doc : Photo LPSK

(Jakarta, 18 Desember 2013) Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada 2010 silam.

Hal itu dia tegaskan saat mengirimkan surat keberatan pada Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (18/12). ”Saat saya ditanya penyidik KPK perihal kongres Partai Demokrat, saya jelaskan ada aliran dana untuk Ibas,” jelas Yulianis.

Menurutnya, pernyataan itu dia sampaikan sesuai dengan catatan pengeluaran perusahaannya. Dalam catatan keuangan Grup Permai ada pengeluaran USD 200 ribu untuk Ibas.

”Dana tersebut berkaitan dengan pelak sanaan kongres Partai Demokrat 2010,” terangnya.

Mantan anak buah M.Nazaruddin itu juga merasa keberatan pada pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebutkan Yulianis memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik dan saat menjadi saksi di persidangan. "Saya hanya minta pak Samad untuk menarik uapannya, jika saya ini orang aneh," kata Yulianis saat menyambangi kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Menurut Yulianis, pernyataan Abraham Samad tersebut sangat mengecewakan. Apalagi, dirinya sudah selama tiga tahun bersikap sangat kooperatif kepada KPK dan memberi kesaksian selama tiga tahun. KPK merencanakan akan memeriksa kembali Yulianis pekan depan.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar menyatakan Yulianis masih dilindungi LPSK. "Iya (dalam perlindungan LPSK) sampai  sekarang," kata Lili Pintauli, Senin (16/12).

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dianggap sebagai saksi penting, sehingga mendapat perlindungan dari LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yulianis dilindungi LPKS dan KPK. Karena sangat penting. LPSK pemenuhan hak proseduralnya dan psikologisnya, KPK terkait perlindungan fisiknya," ungkap Lili.

Sumber: Tribunnews.com, Indopos.com, Sindonews.com


http://new.lpsk.go.id/berita/berita_detail/318

Rabu, 26 Juli 2017

Kesaksian Yulianis MCA (@Yuliana13450)

1. Kita bicara dulu pra pansus KPK, kemana saja saya bicara, kenapa saya bicara

2. Kemarahan saya bermula saat teman sy Bayu Wijakongko menjadi tersangka di kasus pengadaan pesawat latih Curug dengan nilai 132M #KamiExNz

3. Bayu Wijakongko tsk saat dalam perlindungan LPSK, kami pontang panting kesana kemari, ramai2 menghadap ke LPSK #KamiexNz

4. Jawaban dr LPSK sangat menyakitkan, bila saya jadi kalian saya akan kabur 😨😨😨 kasus kalian sangat berat. #KamiexNz

5. Akhirnya kami mengadu ke KPK,saya bilang ke KPK memang kami salah,tapi bantulah Bayu😔😔😔 mana mungkin Bayu menanggung sendirian #KamiExKPK

6. Respon KPK sangat lambat,terbentur sana sini,terkatung-katung kasus Bayu,tidak di supervisi oleh KPK,ada sedikit intervensi KPK #KamiExNz

7. Sehingga teman kami Clara Mauren tdk menjadi Tsk bareng Bayu,namun... Bayu tdk bisa kami selamatkan,proses terus berlanjut... #KamiExNz

8. Namun pengadilan tdk berimbang,Saya,Marisi dan Rosa tdk di beri kesempatan unt membela Bayu😔😔😔,sy pertanyakan supervisi KPK? #KamiExKPK

9. Mulai lah saya konflik dengan KPK, marah, nangis, sedih, semua campur aduk, kami membantu KPK, kok KPK tdk mau bantu kami? #KamiExNz

10. Ditambah lagi pada kasus Pak Anas saya di bilang kantong2 Pak Anas dalam dakwaan JPU KPK, saya datang ke KPK, marah #KamiExNz

11. Lebih cocok sih di bilang "NGAMUK" karena sampe gebrak2 meja dengan JPU KPK Yudi saat itu #KamiExNz

12. Di ruang itu hanya ada 4 org, Saya,Rina teman saya,Arien biro hukum,dan Yudi JPU KPK, saya bilang ini balasan KPK ke saya? #KamiexNz

13. Saya bertahun-tahun bekerja sama dgn KPK saat kasus Pak Anas seperti di tendang,di bilang kantong proyek Anas #KamiExNz

14. Di persidangan Pak Anas saya melawan KPK membuktikan tuduhan KPK ke saya BOHONG BESAR!!!!! Dan itu semua bisa saya buktikan #KamiExNz

15. Di persidangan Pak Anas sedikit demi sedikit demi sedikit kebohongan Nz terbongkar, malah di telanjangi #KamiExNz

16. Tapi apakah ada pengaruh semua fakta persidangan itu???? TIDAK ADA PENGARUH APA2 BAGI KPK #KamiExNz

17. Setelah sidang Pak Anas, kami semua move on, dengan kasus2 lain, sampai teman kami Pak Marisi menjadi TSK di KPK #KamiExKPK

18. Saya sempat protes.... kenapa Pak Marisi jadi tsk? Habis bandel bu.... susah di mintai keterangan.... tidak kooperatif #KamiExNz

19. Marisi salah, ia dia salah..... tapi saya mengerti kenapa Marisi tidak kooperative, sama seperti saya dulu.... di halang2ngi #KamiExNz

20. Marisi ketakutan, ya..... dia ketakutan. Setelah 4 bulan Marisi menjadi tersangka.... barulah Saya dan Marisi bertemu. #KamiExNz

21. Kami bertemu di suatu tempat, dan Marisi hancur berantakan 😭😭😭 baru kali itu saya melihat Marisi menangis #KamiExNz

22. Kami menangis bersama 😔😔😔 tumpahlah semua isi hati dan semua kegundahan Marisi #KamiExNz

23. Akhirnya kami berjuang berdua, mengumpulkan semua data, dan kami mengadu kemana mana, Prof @mohmahfudmd, prof @rajasundawiwaha #KamiExNz

24. Kami berdua tidak pernah lelah ke sana kemari mengadukan nasib kami, karena tambah banyak teman2 yg tersangka #KamiExNz

25. Akhirnya teman2 saya yg tersangka satu per satu masuk penjara, Bayu, Asep Aan, Devi, Yoyok, dan terakhir Marisi masuk penjara #KamiExNz

26. Sejak Marisi masuk penjara, saya seperti kehilangan kaki, terseok kesana kemari, tapi tetap berjuang, lebih banyak via sosmed #KamiExNz

27. Sampai akhirnya saya di panggil Pansus KPK, sy menimbang nimbang, apa resikonya sy bicara di Pansus #KamiExNz

28. Saya terbuka di Pansus KPK sudah pasti banyak yg marah ke saya, resiko terberat MATI, semua Insan pasti mati, hanya soal waktu #KamiexNz

29. Lagunya BIMBO tentang MATI yg saya dengar membuat saya berkeputusan, YA... saya akan bicara di Pansus KPK #KamiExNz

30. Pasca Saya bicara dipansus,reaksi public bermacam macam,  ada yg pro.... ada juga yg contra, alhamdulilah..... 🙏🙏🙏 #KamiExNz

31. Saya hanya bisa mengucap Alhamdullilah... unt semua reaksi itu,sekarang saya hanya pasrahkan ke Allah #KamiExNz

32. Di puji tidak membuat saya bangga, di hina tidak membuat saya terpuruk, saya jalani takdir Allah yg akan di jatuhkan ke saya #KamiExNz

33. Bila saya di penjara gara2 memperjuangkan keadilan buat saya dan teman2 saya, saya akan menerimanya dengan ihklas #KamiExNz

34. Bila Matipun.... saya ihklas.... saya akan menerima semuanya, saya hanya berharap Allah meridoi saya🙏🙏🙏 #KamiExNz

35. Penegakan hukum di Indonesia memang tajam ke bawah, dan tumpul ke atas, harapan saya setelah bicara di Pansus KPK #KamiExNz

36. Penegakan Hukum yang Berkeadilan, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, mungkin ini mimpi..... tapi harus diperjuangkan #KamiExNz

37. Penegakan hukum kewajiban kita bersama, KPK, Kepolisian, Kejaksaan,Anggota DPR,pejabat pemerintahan dan selutuh rakyat #KamiExNz

38. Saya yakin semua pihak menginginkan hal yg sama, Penegakan Hukum yg Berkeadilan #KamiExNz

39. Akhir kata saya mengucapkan terima kasih bagi org yg peduli nasib  kami, semoga Allah memberkahi kita semua #KamiExNz