Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Oktober 2017

Aturan untuk Calon Kepala Petahana, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil

Aturan untuk Calon Kepala Petahana, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil

Bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa Petahana, ataupun Perangkat Desa akan diberi cuti untuk melaksanakan proses pencalonan dirinya sebagai kepala desa, sementara untuk PNS - Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Hal ini diatur dalam pasal 45 - 47 Permendagri 112/2014.

BAB IV

KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Paragraf 1

Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat

Pasal 45

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Pasal 46

(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2

Calon Kepala Desa dari PNS

Pasal 47

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Kepala Desa Incumbent Bau Bau Bisa Diskualifikasi Karena Melanggar Aturan Pilkades

Rabu, 11 Oktober 2017

Tipikor Investigasi, Wajo.
Kepala Desa Incumbent Bau Bau Bisa Diskualifikasi Karena Melanggar Aturan Pilkades

Kepala Desa petahana Bau Bau Drs Usman Saing, yang masih menjabat sampai sekarang, bisa diskualifikasi sebagai Calon Kades peserta PILKADES. Masalah dia masih beraktivitas sebagai Kepala Desa.

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No 112 Tahun 2014 harus mengundurkan diri dan Cuti setelah mendaftar sebagai calon Kades.

Pada pasal 45 ayat 1 jelas jelas ditegaskan kepada Incumbent yang masuk bursa kades harus cuti sampai ada terpilih Kades baru. Karena jabatannya bisa disalahgunakan

Bagi sorotan beberapa masyarakat , termasuk calon kades yang bersuara nyaring tentang tindak tanduk Kedes Petahana yang masih belum mengundurkan diri. Dia aktif sebagai menjalankan program desa.

Padahal menurut aturan ia otomatis cuti sejak terdaftar sebagai calon. Bahkan dilarang
menggunakan fasilitas Pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa (2 pasal 45 ).

Untuk mengambil posisi selama cuti, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa (3 Pasal 45 Permendagri No 12 tentang Pilkades. Dengan pelanggaran sampai sekarang belum cuti, berarti melanggar aturan, maka ia bisa diskualifikasi karena belum cuti.

Masyarakat Bau Bau sudah mengeluhkan telah menginjak aturan yang berlaku, khususnya Permendagri yang mengatur Pemilihan Kepala Desa. Dan harus beliau didiskualifikasi untuk ikut pesta Demokrasi tanggal 21 Oktober 2017 untuk memilih pemimpin mereka di desa Bau Bau.

Menurut laporan warga tiap hari Kepala Desa membagikan program ke masyarakat atas nama Kepala Desa. Semestinya tim sukses melaporkan ke Panitia Pilkades secepatnya agar mendesak untuk diskualifikasi petahana yang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa saat masa cuti.

(Syamsul Bahri)

Rabu, 04 Oktober 2017

Kades Diminta Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebelum Kembali Mencalonkan Diri

Kades Diminta Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebelum Kembali Mencalonkan Diri

Senin, 13 Juni 2016 22:45

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota DPRD Landak Lamri SPdK meminta calon kepala desa incumbent untuk meyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Permintaan ini terkait dengan pemilihan kepala desa serentak yang tidak lama lagi akan dilangsungkan.

"Saya berharap secara umum, saya sebagai wakil rakyat. Berharap kepada para calon petahana atau incumbent wajib menyampaikan laporkan pertangung jawaban akhir masa jabatan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/6/2016).

Sebab di situlah satu di antar atitik tolak masyarakat menentukan pilihannya antara mempertahankan calon incumbent atau tidak. "Sebab jika dia memiliki prestasi, itu lebih bagus," katanya.

Disampaikan Politisi Partai Demokrat ini, apa lagi aturan-aturan di pusat sudah jelas ada dana desa dan sebagainya. "Karena untuk menjadi kepala wilayah mempunyai hak preogratif, jadi secara menagemen administrasi harus jelas," terangnya

Sehingga harus demikian kalau mau desa itu maju. Di samping itu juga supaya masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, dan untuk menghindari politik uang. Sehingga ke depan ada sinegritas antara kepala desa dan wakil rakyat di daerah itu.

"Terutama untuk memajukan pembagunan yang ada di desa. Selama ini kan terkesan kepala desa jalan sendiri, camat jalan sendiri, wakil rakyat jalan sendiri. Paling tidak desa itu berhasil, perlu ada pemimpin yang berkualitas dan ada sinegritas antara elemen-elemen yang ada di daerah itu," jelasnya.

Sementara utu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Landak, Marsianus mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 21 Juli 2016 mendatang.

Seperti diketahui, untuk di Landak sendiri ada 89 desa di 12 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades kecuali Kecamatan Sengah Temila. Untuk calon kades, akan ditetapkan paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon.

Seandainya tidak melebihi lima calon, nanti tergantung panitia Pilkades di tingkat desa untuk menetapkannya sebagai calon kades dari sebelumnya sebagai balon. Sementara kalau seandainya lebih dari lima calon, kelima calon itu akan diseleksi oleh tim independen di tingkat Kabupaten.

"Nanti akan dicari sampai lima calon. Setelah dapat lima calon, sesuai hasil penilaian dan rangking dikembalikan lagi ke desa. Desalah yang akan menetapkannya sebagai calon," ungkapnya

Untuk biaya pelaksanaan Pilkades serentak, Marsianus mengatakan biayanya akan ditanggung oleh Pemkab Landak dan pemerintah desa setempat. "Biaya yang ditanggung meliputi pembuatan kotak suara, pencetakan surat suara, honor panitia dan sebagian ATK," tutupnya.

Senin, 02 Oktober 2017

Pencalonan Kepala Desa


Pencalonan Kepala Desa

Bagian ketiga Bab Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa adalah Pencalonan Kepala Desa yang terdiri atas Pendaftaran Calon (Pasal 21), Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon (Pasal 22, 23, 24, dan 25):

Bagian ketiga

Pencalonan

Paragraf 1

Pendaftaran Calon

Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

syarat-sayar yang wajib memenuhi calon Kepala Desa

Nah ini syarat-sayar yang wajib memenuhi calon Kepala Desa:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang 

Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau Sederajat

5. Photo copy Surat keterangan AKTE kelahira

6. Photo Copy KTP Dan KK

7. Surat Pernyataan bersedia menjadi calon kepala desa

8. Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk, bertempat tinggal di desa sekurang kurang 1 (satu) tahun yang di buktikan oleh KTP dan KK

9. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana /penjara

10. Surat pernyataan fakta integritas

11. Surat keterangan dari pengadilan Negri tidak pernah di jatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan

12. Surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilih nya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

13. Surat keterangan berbadan sehat yang di buktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak berwewenang

14. Surat keterangan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan baik dalam wilayah  Merangin maupun daerah lain dalam Negara republik Indonesia.

15. Surat keterangan berkelakuan baik yang di buktikan dengan catatan kepolisian ( SKCK )

16. Surat keterangan tidak pernah di hukum secara adat oleh mayarakat dalam wilayah merangin selama kurun waktu 5 ( lima ) tahun terakhir yang di buktikan keterangan adat .

17. Surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar Narkoba

18. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi kepala desa.

19. Surat pernyataan apabila terpilih menjadi kepala desa sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat, sebagai kepala desa.

20. Surat pernyataan sanggup tidak mengundurkan diri dari jabatn kepala desa.

21. Surat keterangan izin tertulis dari pejabat Pembina pegawai daerah,bagi PNS dan keentuan yang ada di lingkup TNI/Polri bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

22. Surat keterangan sanggup dan bersedia memahami nilai nilai ketentuan hukum adat yang menjadi kearifan lokal desa setempat.

23. Surat keterang cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dari Bupati.

24. Surat keterangan cuti bagi bagi perangkat desa dan anggota BPD yang akan mencalonkan diri dari Camat, sebelum mendaftar diri sebagai bakal calon kepal desa.

25. Surat keterangan dapat mengaji dari kantor kementrian agama kecamatan/KUA bagi calon kepala desa yang ber agama islam.(*)

 

Warga Bau Bau Ingin Evaluasi Usman sebagai Kades

Keinginan warga Desa Bau Bau untuk rapat dengan Kepala Desa membahas Evaluasi kinerja tahun ini. Hal ini dianggap penting untuk memilih pemimpin untuk kedepan dalam membangun daerahnya yang merupakan daerah pemekaran.

Keinginan warga Masyarakat Bau Bau yang difasilitasi BPD. Ini demi masih adanya persoalan dengan Kepala Desa, Drs usman Saing kepada warga setempat yang transparan dalam soal dana desa.

Usman Saing dari desa lain maju menjadi calon Kepala Desa yang pertama setelah ia diutus kecamatan menjadi Pejabat Sementara sampai Kepala Desa definitif.

"Pak Desa dari Desa Batu, jadi tidak bisa dong ikut calon. Kecuali hanya Korupsi dana desa yang hak warga untuk dipakai membangun. Daerah kami terbelakang sekali" Kata Natsir Domeng kepada media.

"Makanya kita minta laporan pertanggungjawaban beliau Mengenai penggunaan dana sebagai kepala Desa. Belanja apa, bangun apa, harus dijelaskan kepada masyarakat." Urai Ketua BPD Bau Bau.

"Warga ingin Usman  selesaikan pertanggungjawaban sebagai Kepala Desa terhadap penggunaan dana desa . Jika tidak, warga menolak Usman untuk maju sebagai kepala Desa karena ingin menambah daftar Korupsi di Desa Bau Bau.

Apa lagi dia bukan warga disini. Bagaimana bisa memimpin kami sebagai warga. Tidak enak dong. Dari dulu kami dijajah tidak pernah Jepang, kini sudah merdeka mana mau kita dijajah lagi .

LASKAR MARKAS PUTIH Sulsel dan Gerakan Anti Korupsi Indonesia siap mendukung warga untuk mencari Kepala Desa yang bersih.

Kami bukan mencari koruptor Tapi mencari warga yang terbaik secara moral sebagai pemimpin. Kami kurang pemimpin bermoral. Apalagi daerah dari warga luar, kami tidak bisa moralnya dalam memimpin kami.

Abdul Aziz Muslim sebagai ketua Laskar dan Ketua GAKI siap jembatani keinginan warga dalam mencari yang terbaik dalam memimpin, sebagai iman.

Minggu, 01 Oktober 2017

Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua)

Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua)

Lahir di Jakarta, 25 Februari 1967, menamatkan pendidikan sarjana di tahun 1995 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selepas kuliah, pada 1998, beliau - yang semasa mahasiswa sempat menjadi komandan resimen mahasiswa dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia - membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Chandra memiliki sejumlah lisensi keahlian bidang hukum, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, lisensi Konsultan Hukum Pajak, lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan lisensi Pengacara/Penasihat Hukum/Advokat.

Pimpinan KPK termuda ini pernah bergiat di YLBHI sebagai asisten pembela umum. Sempat pula bekerja sebagai staf hukum PT Unelec Indonesia (UNINDO). Setelah itu, Chandra memulai karier pengacara pada sejumlah firma hukum. Beberapa di antaranya adalah pada firma hukum Erman Radjaguguk & Associates, partner pada firma hukum Hamzah Tota Mulia, pengacara senior pada firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, dan partner pada Assegaf Hamzah & Partners.

Sebelum berkiprah di KPK, Chandra juga sempat berkutat dalam kegiatan memberantas korupsi saat menjadi anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada 2000-2001. Pada rentang waku yang sama, beliau juga ambil bagian dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi AntiKorupsi. Saat ini, beliau menjabat Wakil Ketua KPK yang membawahi bidang penindakan serta bidang informasi dan data