Total Tayangan Halaman
Senin, 07 Agustus 2017
Novel Baswedan Dikabarkan Dapat SP2 dari Pimpinan KPK

NasionalSenin, 27 Maret 2017 - 19:29 wib
Novel Baswedan Dikabarkan Dapat SP2 dari Pimpinan KPK
Arie Dwi Satrio - Okezone
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat sanksi dari pimpinan berupa Surat Peringatan (SP) 2 pada Selasa, 21 Maret 2017.
SP2 terhadap Novel Baswedan tersebut diduga ditenggarai permasalahan pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pun tak menampik terkait pernyataan Novel yang mengakui adanya SP2 dari pimpinan lembaga antirasuah. Namun demikian, Basaria mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi ini.
Berita RekomendasiMinta Semua Pihak Bersabar, Polri Sebut Kasus Novel Baswedan RumitKPK Batalkan SP2 Novel Baswedan, Ini Sebabnya...
"Nanti saya coba cek dulu ya," singkat Basaria saat dikonfirmasi perihal SP2 terhadap Novel Baswedan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Pernyataan senada juga dilontarkan Basaria ketika dikonfirmasi pengaruh kritikan Novel Baswedan terkait dengan pengangkatan Kasatgas penyidikan KPK dari institusi kepolisian.
"Soal itu nanti saya konfirmasikan dulu ya," jawab Basaria.
(ris)
KPK Batalkan SP2 Novel Baswedan, Ini Sebabnya...

NasionalSabtu, 1 April 2017 - 01:54 wib
KPK Batalkan SP2 Novel Baswedan, Ini Sebabnya...
Putera Negara - Okezone
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, telah membatalkan sanksi berupa surat peringatan (SP 2) terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Karena jadi masalah (SP2 Novel), sementara ada istilahnya dibatalkan nanti biarkan saja DPI (Direktorat Pengawasan Internal) bekerja seperti biasa," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Sebab dibatalkan SP terhadap Novel, dikatakan Basaria, agar para penyidik dan seluruh elemen karyawan yang ada di lembaga antirasuah fokus untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing. Apalagi, saat ini KPK sedang fokus menyelesaikan beberapa kasus besar, seperti korupsi pengadaan e-KTP.
Berita RekomendasiMinta Semua Pihak Bersabar, Polri Sebut Kasus Novel Baswedan RumitNovel Baswedan Dikabarkan Dapat SP2 dari Pimpinan KPK
"Tapi kita konsentrasinya full ke pekerjaan dulu, untuk konsentrasi mengerjakan pekerjaan- pekerjaan yang agak mengurus tenaga penyidik, dan konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," paparnya.
Dalam permasalahan SP2 Novel Baswedan ini, Basaria mengaku terkejut bahwa kabar tersebut bisa bocor ke masyarakat. Pasalnya, selama ini permasalahan internal seperti itu hanya diketahui oleh pihak KPK.
"Masalah SP2 ini intern KPK, kita agak kaget sampai muncul keluar. Di KPK itu ada yang namanya direktorat pengawasan internal yang tugasnya adalah menangani semua permasalahan yang terjadi diinternal KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dikabarkan terkena sanksi lantaran adanya permasalahan keberatan pengangkatan Kasatgas penyidikan dari luar KPK atau institusi polri. Namun, hal tersebut dibantah Basaria.
Menurutnya, SP2 itu tidak ada hubungannya dengan proses rekrutmen di KPK. Selama ini, kata dia, proses tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"SP2 tidak ada hubungan dengan rekrutmen. Rekrutmen berjalan biasa sudah ada yang lebih tahu SDM, dan penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan penegak hukum lain," katanya.
"Semua di KPK transparan ada tesnya, kalau ada dari kejaksaan dan kepolisian kebetulan kita setelah ada putusan MK untuk penyidik independen kita dahulukan dulu agar persyaratan untuk jadi penyidik mereka akan mengikuti tes itu sangat terbuka," tutupnya.
(Ari)
Minggu, 06 Agustus 2017
KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2
KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2
Kamis, 30 Maret 2017 | 07:40 WIB
Jessi Carina
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Sekwan DKI Muhammad Yuliadi saat penggeledahan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (1/4/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan terbitnya surat peringatan kedua (SP2) untuk penyidik KPK Novel Baswedan. Surat itu diteken Pimpinan KPK.
Namun, saat ditanya latar belakang terbitnya SP2, Febri tidak menjawab lugas.
"Informasi yang kami terima di Humas, proses (SP2) tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2017).
Febri menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan. Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.
(Baca: Kuasa Hukum Korban Novel Baswedan Desak Jaksa Serahkan Berkas ke Pengadilan)
"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin satu orang," ucap Febri.
Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.
Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.
"Pekerjaan utama yang dilakukan oleh para penyelidik termasuk juga saudara Novel sebagai salah satu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) penyidik dalam kasus e-KTP. Jadi kami tidak ingin ada proses yang ganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novel mendapatkan SP2 pada 21 Maret lalu.
(Baca: Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara)
Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel keberatan terhadap kebijakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Novel dinilai melakukan pelanggaran sedang, yakni menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor: Krisiandi
https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2017/03/30/07402451/kpk.benarkan.novel.baswedan.dapat.sp2
Nama Sering Dicatut untuk Kejahatan, KPK Minta Warga Waspada
Nama Sering Dicatut untuk Kejahatan, KPK Minta Warga Waspada
Oleh Yanuar H pada 21 Mar 2017, 07:06 WIB
Liputan6.com, Yogyakarta -Pimpinan KPK Laode M Syarif berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan lembaga atau organisasi yang mengaku bekerja sama dengan KPK. Sebab, sering sekali kelompok yang mengaku dari KPK. Namun, KPK yang dimaksud bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan orang yang mengatasnamakan KPK.
BACA JUGA
Kasus E-KTP Dinilai Jadi Pertaruhan Kredibiltas KPKKPK Telusuri Peran Gubernur Aktif di Korupsi HambalangKPK Ajak Polwan Lawan Korupsi
"Mengatasnamakan KPK ada Komisi Pengawas Korupsi ada komisi apa gitu dan biasa mengeluarkan lambang-lambang itu lapor ke polisi. Penyidik dan saya saja tidak pakai lambang-lambang," ujar Laode di UC UGM, Yogyakarta, Senin 20 Maret 2017.
Menurut dia, sudah banyak yang tertipu oleh KPK abal-abal ini. Bahkan ada yang sudah ditipu ratusan juta rupiah. Laode menyebut para pemeras ini beraksi dengan menggunakan berbagai modus dan catutan perkara. Salah satunya terkait korupsi dana desa.
"Modusnya ada dana desa Anda belum kerjakan sesuai dengan peraturan. Kami ini dari KPK. Padahal bukan. Orang yang disebut dikorankan langsung didatangi mengatasnamakan KPK atau orang bekerja sama dengan KPK. Informasi itu laporan saja," kata Laode.
Dia mengatakan kasus ini sudah terjadi di sejumlah daerah.
"Bogor, Sumatera, Aceh, Kendari, Papua dan bikin kantor dengan logo KPK ada bajunya rompi-rompi semacam KPK," Laode menjelaskan.
NEWS FLASH: Pimpinan KPK Berikan SP 2 Pada Novel Baswedan
NEWS FLASH: Pimpinan KPK Berikan SP 2 Pada Novel Baswedan
Oleh Liputan6 pada 27 Mar 2017, 19:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
Tag Terkait
Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK
Betulkah Begini Permainan KPK??? Baru kutahu...
Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK
26 Juli 2017 08:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Dua nama itu disebut Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).
Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.
Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.
”Saya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,” terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.
Muchtar mengaku dituduh menghalang-halangi dan merintangi penanganan kasus yang menjerat Akil. Selain itu, dirinya dianggap memberikan keterangan palsu. Muchtar akhirnya divonis lima tahun penjara.
Menurut dia, dalam menjalani perkara itu, dirinya mendapat ancaman dan intimidasi. Keluarganya juga mendapat ancaman. Usahanya terganggu.
Muchtar juga mempersoalkan hartanya yang dirampas KPK. Ada 25 unit mobil, 45 motor, 3 rumah, dan 2 bidang tanah.
Dia sudah mengirim surat ke komisi antirasuah bahwa harta itu bukan hasil korupsi, tapi tidak digubris. Bahkan, lanjut dia, pada Ramadan 2016, ada tiga orang yang mengaku utusan Johan Budi.
Ketiga orang yang berasal dari Jogjakarta itu datang ke Lapas Sukamiskin. Mereka menawarkan pembagian harta rampasan menjadi dua bagian.
Satu bagian untuk Johan dan satu lagi untuk dirinya. Namun, dia menolak tawaran itu, karena harta itu miliknya dan bukan hasil korupsi. ’’Saya tidak mau,” paparnya.
Sementara itu, Miko yang mengaku mempunyai nama asli Niko Panji Tirtayasa mengaku pernah mendapat tawaran dari Abraham Samad dan Novel.
Menurut dia, Samad memberi penawaran menarik, yaitu 50 persen dari harta rampasan milik Muchtar jika dia mau bekerja sama dan berhasil menjebloskan Akil serta Muchtar Effendi ke penjara.
Miko juga mengaku diperlakukan sangat istimewa selama menjadi saksi kasus suap pengaturan pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Dia bisa masuk dengan mudah ke gedung KPK.
chevron_left 1 2 3 chevron_right
Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK
26 Juli 2017 08:18 WIB
Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK - JPNN.COM
Bukan dari pintu depan, melainkan dari pintu samping. Miko juga mendapat fasilitas kamar di Hotel Aston Setia Budi.
”Apa pun yang saya inginkan dituruti. Saya dapat fasilitas pijit,” ucap pria yang sempat dikait-kaitkan dengan kasus penyerangan Novel Baswedan itu.
Masinton menyatakan, keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut akan didalami. Semua nama yang disebut dalam keterangan saksi akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
”Tidak ada rekayasa dalam pemeriksaan itu, publik bisa melihat. Kami akan dalami,” terang politikus PDIP tersebut. (lum/c17/fat
http://m.jpnn.com/news/miko-mengaku-dapat-fasilitas-pijit-dari-kpk?page=3