Total Tayangan Halaman

Selasa, 05 Desember 2017

TOPAN-RI

A.Maksud
Maksud di Bentuknya Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat ” Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ” yang selanjutnya disingkat dengan Singkatan Resmi “TOPAN-RI ” adalah :

Pertama, Turut serta berperan Aktif mengisi Cita -Cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Mengakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Pancasila Dan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 27,28,dan 30, menuju terciptanya masyarakat sejahtera adil dan makmur. Kedua, Mengamalkan dan melaksanakan penghayatan Pancasila dan UUD 1945 . Ketiga, Meningkatkan Prestasi dan produktifitas kinerja sekaligus berperan aktif dalam menuju suksesi pembangunan di segala Bidang.

Keempat, Meningkatkan hubungan sesama warga, sebagsa dan setanah air, mengacu pada pencapaian optimalisasi sarana dan prasarana dalam kehidupan berwawasan lingkungan. Kelima, Menghimpun warga masyarakat,bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dan menjunjung tinggi supremasi hukum,dalam semangat pancasila dan UUD 1945. Ke Enam, Mempertahankan Kedaulatan dan eksitensi serta tegaknya NKRI berdasarkan UUD 1945.- Ke Tujuh, Mewujudkan Pemerintahan yang jujur, Demokratis, efesien ,Efektif, bersih serta bebas dari korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kedelapan, Memberikan keserasian hubungan antara adat budaya yang saling hormat didalam perwujudan konsekkwensi kesetian sesama, sebangsa dan setanah air Republik Indonesia. kesembilan, Meningkatkan dan menjunjung tinggi sportifitas dan supremasi Hukum dalam arti seluas-luasnya dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia seutuhnya. Ke Sepuluh, Menghimpun sikap saling percaya yang mengacu pada jalinan kerjasama dengan perbaikan, perjuangan, menselaraskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesebelas, Memotivasi dan emndorong kegiatan dalam kondisi aktif dan komunikatif dengan ketentuan melepaskan kepentingan pribadi menjadi visi organisasi.

kedua Belas, Membentuk kader-kader bangsa yang memiliki jiwa arif dan bijaksana , jujur dan bertanggung jawab. ke Tiga Belas, Memantapkan hubungan kemitrausahaan guna mendukung perkembangan organisasi kelembagaan sesuai dengan falsafah pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Ke Empat Belas, Menjalin hubungan kerja dengan pemerintah dan swasta guna memakmurkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.Tujuan
Tujuan di Bentuknya Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat ” Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ” yang selanjutnya disingkat dengan Singkatan Resmi “TOPAN-RI ” adalah :
Pertama, Bertindak Secara Pro Aktif didalam kegiatan pengantisipasian /pencegahan dan Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia dari tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan berbentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, Menegakkan keadilan serta menyalurkan aspirasi masyarakat yang sekaligus dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara , serta mengajukan hak gugat dan hak jawab kepada Lembaga Peradilan.

Ketiga, Membina kader-kader bangsa secara profesional dalam mengkondisikan dan memotivasi kinerja , berdisiplin kebersamaan dan kemampuan mengkristalisasasikan diri dalam Visi dan Misi organisasi sekaligus menghimpun kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa yang arif, bersih, dan berwibawa serta bertanggung jawab. Keempat, Menciptakan rasa kesetian,komitmen dan konsisten memelihara amanah dalam menselaraskan visi pribadi dengan lingkungan dan organisasi serta memperkokoh rasa kebersamaan dan solidaritas kelompok organisasi yang mendasari semua langkah-langkah usaha dengan niat yang bersih dan manifetasi ke imanan.

Kelima, Menciptakan pendidikan Formal dan non Formal guna terciptanya kader-kader bangsa yang handal dan memiliki sumber daya manusia (SDM) seutuhnya disegala bidang. Ke Enam, Mengajukan hak gugat sesuai hasil temuan kepada Badan Peradilan di seluruh Indonesia berdasrkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : TOPAN-RI Aceh

Iklan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar