Total Tayangan Halaman

Senin, 23 Juli 2012


ATURAN 16
LEMPARAN GAWANG (Goal Clearance)

Prosedur - pelanggaran
Jika lawan memasuki daerah pinalti atau masih tetap didalam sebelum bola berada dalam permainan dan bola ditabrak oleh pemain bertahan yang ada dalam pinalti tersebut , maka goal clearance diulang dan pemain bertahan dapat diberi peringatan dan kartu kuning atau bahkan dikeluarkan tergantung dari jenis pelanggaranya.

Jika, ketika lemparan gawang diambil oleh kiper, satu atau lebih lawan masih di dalam area pinalti, karena kiper memutuskan untuk mengambil lemparan cepat dan lawan tidak memiliki waktu untuk meninggalkan daerah tersebut, wasit harus memungkinkan permainan untuk dilanjutkan jika bola meninggalkan area pinalti langsung tanpa disentuh pemain lain.

Jika kiper, sudah benar mengambil lemparan gawang, sengaja melemparkan bola pada lawan berada di luar area pinalti, tetapi tidak ceroboh atau tidak sembrono atau tidak dengan cara menggunakan kekuatan yang berlebihan, wasit harus memungkinkan permainan untuk dilanjutkan. Jika, saat mengambil lemparan, kiper tidak melepaskan bola dari dalam kotak pinalti itu, wasit meminta agar diulang, meskipun hitungan empat detik diteruskan dari tempat bola berhenti dilanjutkan menghitung 4 detik kembali setelah kiper siap untuk merebutnya kembali.

tidak perlu bagi kiper untuk memegang bola di tangannya sebelum
wasit mulai menghitung empat detik.

Jika kiper yang telah mengambil lemparan gawang dengan benar sengaja menyentuh bola dengan tangannya setelah bola meninggalkan area pinalti sebelum pemain lain menyentuhnya, wasit memberikan tendangan bebas langsung ke tim lawan dan mengambil tindakan disipliner terhadap kiper tersebut sesuai dengan Aturan Permainan Futsal.

Jika kiper mengambil goal clearance dengan kakinya, wasit mengingatkan dan menyuruhnya untuk melakukan dengan tangannya, tapi hitungan empat detik jalan terus setelah dihentikan dan dilanjutkan lagi saat gawang siap melakukan lemparan.

Jika seorang penjaga gawang, sebagai bagian dari gerakan permainan, berada di luar gawangnya atau ia atau pemain lain beraada di luar lapangan, kiper lawan boleh mengambil lemparan gawang dengan cepat.

Jika kiper mengambil lemparan gawang dan bola melintasi garis gawangnya atau masuk kegawang tanpa terlebih dahulu meninggalkan area pinalti, wasit meminta agar lemparan gawang diulang, tapi hitungan empat detik terus dari tempat itu berhenti setelah kiper siap untuk melakukannya kembali.

Jika, saat mengambil lemparan gawang, bola menyentuh salah satu wasit yang berada didalam daerah pinalti tanpa terlebih dahulu meninggalkan daerah itu dan masuk ke dalam permainan, wasit tidak mengambil tindakan apapun.

Aturan Babak Tambahan (2x5 menit)
Prosedur
a.    Dua babak  tambahan waktu bukan bagian dari pertandingan
b.  Pemain atau pengganti dapat dikenai kartu kuning atau kartu merah selama dua babak tambahan waktu,
c.   Akumulasi pelanggaran selama babak waktu tambahan ditambahkan dengan babak kedua pertandingan normal, artinya jika babak kedua waktu normal selesai, akumulasi pelanggaran tetap dilanjutkan dan tidak kembali nol, begitupun saat babak pertama tambahan waktu berakhir, akumulasi pelanggaran tetap berlanjut hingga babak kedua.
d. Selama babak waktu tambahan tim tidak ada time-out, meski tim tidak menggunakannya pada babak kedua waktu normal sebelumnya.

Prosedur Adu Tendangan Pinalti dlm Futsal

a.   Tendangan dari titik pinalti bukan bagian dari pertandingan
b.   Gawang dimana tendangan pinalti dilakukan dapat diubah hanya jika gawang atau permukaan lapangan tidak dapat digunakan atau untuk alasan keamanan
c.   Setelah semua pemain yang didaftar mengambil tendangan, urutan penendang tidak mesti sama dengan urutan pada kesempatan pertama.
d.   Setiap tim bertanggung jawab untuk memilih para pemain yang akan menjadi penendang dari pemain dan cadangan dan urutannya harus diberitahukan kepada wasit ketiga sebelum tendangan pinalti dimulai.
e.   Dengan pengecualian kiper, setelah tendangan pinalti dimulai, pemain cedera tidak dapat digantikan oleh pemain tidak memenuhi syarat, jika ada,
f.    Jika kiper dikeluarkan (kartu merah) selama adu pinalti, ia dapat digantikan oleh pemain yang memenuhi syarat, namun bukan oleh kiper lain jika kiper pengganti tidak dimasukkan ke daftar penendang,
g.   Seorang pemain atau pengganti dapat diberi kartu kuning atau kartu merah selama adu pinalti dilakukan,
h.   Wasit tidak harus menunda adu pinalti jika sebuah tim dikurangi menjadi kurang dari tiga pemain selama adu pinalti,
i.     Jika seorang pemain cedera atau dikeluarkan karena kartu merah dari selama pinalti dan timnya berkurang 1 pemain lebih sedikit, wasit tidak boleh mengurangi jumlah pemain tim lawannya,
j.    Jumlah yang sama pemain dari setiap tim hanya diperlukan pada awal
pengambilan tendangan pinalti
saja,
k.   Jika bola menyentuh salah satu tiang gawang atau mistar gawang atau kiper sebelum melintasi garis gawang antara tiang gawang dan mistar gawang, wasit sahkan gol.
l.     Jika bola pecah atau rusak setelah menghantam salah satu dari tiang gawang atau mistar gawang dan masuk gawang, wasit sahkan gol.
m. Jika bola kempes atau rusak setelah menerpa salah satu dari tiang gawang atau palang dan tidak masuk, wasit menetapkan tendangan tidak bisa diulang dan menganggap tendangan pinalti telah dilakukan.
n.   Jika peraturan kompetisi memerlukan tendangan dari titik pinalti untuk menentukan pemenang pertandingan atau home and away dan tim menolak untuk melakukannya, wasit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
o.   Jika sebelum dimulai, satu atau lebih pemain yang memenuhi syarat meninggalkan lapangan atau menolak untuk mengambil tendangan pinalti sekali lagi dan namun tidak cedera, wasit menunda tendangan pinalti dan menginformasikan pihak berwenang yang relevan.
p.   Selama tendangan pinalti, wasit tidak mengijinkan kamera atau media lain berada di lapangan