Total Tayangan Halaman

Rabu, 01 Maret 2017

Wacana Pelantikan Kejaksaan Negeri Makassardi Baruga Angin Mammiri menyakiti independensi Teori Pembagian Kekuassan

Wacana Pelantikan Kejaksaan Negeri Makassardi Baruga Angin Mammiri menyakiti independensi Teori Pembagian Kekuassan

 

Teori Pembagian Kekuasaan menurut Trias Politika merupakan konsep  yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

 

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya   pemerintahan   dan   negara   secara   keseluruhan,  menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

 

Pemikiran John Locke tentang kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.Tapi yang mendapat apresiasi banyak orang dan dianggap menyempurnakan Trias Politica adalah Montesquieu.

 

 Ia telah mengajukan pemikiran  bahwa “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.

 

 Tapi sepertinya Trias Politica ini mulai pudar dengan kemajuan Kota Makassar. Buktinya Kejari mulai dibawah kendali Walikota Makassar dengan beraninya mengambil pilihan untuk dilantik di Baruga Angin Mammiri Rumah Jabatan Walikota Makassar.

 

Apapun alasannya, Dicky Rahmat Rahardjo sudah sangat mengganggu keindependenan Yudikatif atas Legislatif karena telah mengirim sinyal tanda menyerah sebelum bertarung.

 

Siapa yang telah masuk untuk dilantik di Baruga Angin Mammiri adalah akan menyerahkan diri sebagai Tim Sukses Walikota kedepannya. Sejarah ini telah tercetak sepanjang sejarah Makassar dengan pimpinannya.

 

Jadi sinyal yang dilempar Kejari adalah siap menjadi Tim Sukses Pak Walikota, Danny Pomanto untuk Periode keduanya di Makassar. Ini adalah Sinyal Awal kehancuran penegakan hukum saat  legislatif menjadi Raja dan duduk manis dan sedang yudikatif  harus bekerja keras sambil berkeringat sebagai Panglima untuk kepentingan Sang Raja

 

GM Harding, SS, M.Si

Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)

 

Kamis, 23 Februari 2017

Laskar Merah Putih Sulsel mensupport H Muliady Mustamu

Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Laskar Merah Putih berkunjung ke Kediaman H. Muliady Mustamu, SH di Bangkalan. Ini merupakan bentuk support untuk beliau

Senin, 30 Januari 2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam Dugaan Suap Hakim MK

Siaran Pers

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam Dugaan Suap Hakim MK

Detail Dibaca: 6888

Twitter

Jakarta, 26 Januari 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta), dan NGF (Swasta).

Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01). Dalam penangkapan itu,  KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim KPK mengamankan PAK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Dengan adanya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang kuat dengan tidak menerima suap. Penyelenggara negara juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bagi kepentingan pribadi dan mengingat kembali sumpah jabatan ketika dilantik. 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

COMMENTS 

KPK Tahan Bupati Buton

Siaran Pers

KPK Tahan Bupati Buton

Detail Dibaca: 2006

Twitter

Jakarta, 26 Januari 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SUS (Bupati Buton). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis (26/01) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka. Tersangka SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.

Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Terbang

Siaran Pers

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Terbang

Detail Dibaca: 1066

Twitter

Jakarta, 19 Januari 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
 
Kedua tersangka tersebut adalah ESA (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.). Tersangka ESA selaku Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014 diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.   

Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
 
SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana.
 
Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.
 
Bagi KPK, perkara ini bukan perkara pertama yang penanganannya bersifat lintas yurisdiksi. KPK telah memiliki kerja sama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara. Sekaligus, KPK ingin mengingatkan bahwa KPK juga fokus mengawasi modus operandi yang kerap dilakukan koruptor dengan menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, atau sebagai tempat persembunyian dari penegak hukum. 
 
KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di internal perusahaannya. Demikian juga kepada Pejabat Kementerian/Lembaga/BUMN yang memiliki kerja sama/kontrak pengadaaan barang/jasa dengan perusahaan/korporasi dari luar negeri termasuk pihak perantara (konsultan,broker) terkait, agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun
 
KPK menilai praktik suap khususnya yang melibatkan pihak asing mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, tetapi hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Rabu, 18 Januari 2017

Bertha Diperiksa KPK

Bertha Diperiksa KPK
POLITIK  JUM'AT, 12 AGUSTUS 2016

Tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Pengacara pedangdut Saipul Jamil ini diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Panitera PN Jakarta Pusat Rohadi senilai Rp250 juta, terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil sebagai terdakwa: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
http://politik.rmol.co/read/2016/08/12/256684/Bertha-Diperiksa-KPK-

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK
SELASA, 17 JANUARI 2017 , 19:00:00 WIB |

Saipul Jamil Nyanyi Usai Diperiksa KPK
Pedangdut Saipul Jamil, membawakan lagu dangdut terbaru "Sanggupkah Setia" yang ditulisnya di tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).

Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, kasus ini terungkap setelah KPK mengamankan kakaknya Samsul Hidayatullah bersama kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta mengamanakan uang sebanyak Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul Jamil. Tedy Kroen/RM
http://www.rmol.co/read/2017/01/17/276861/1/Saipul-Jamil-Nyanyi-Usai-Diperiksa-KPK?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter