Total Tayangan Halaman

Selasa, 25 Oktober 2016

Mahasiswa Jangan Menjadi Provokator Pengganyangan Etnis Cina di Saat Peringatan Sumpah Pemuda

Maraknya isu yang berkembang di dunia Maya dan diwarung kopi bahkan Negara wan sekalipun, yaitu ancaman pengganyangan Cina Makassar yang mengatasnamakan HMI CABANG Makassar. Ancaman pengganyangan merupakan luka lama di Republik ini, yang belum sembuh. Sudah berapa kali kejadian yang mencederai persaudaraan, dan memang Kota Makassar merupakan daerah yang gampang di pengaruhi isu isu SARA.

Pimpinan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulsel, Muhammad Basran Basir menjelaskan ancaman pengganyangan yang dieksose HMI dengan apapun alasannya , sangat mencederai semangat pemuda dan pemudi Indonesia yang mencetuskan Sumpah Pemuda

Selanjutnya, alumni Fakultas Pertanian Unhas ini mengatakan bahwa jika ancaman HMI Makassar akhirnya menjadi kenyataan yaitu terjadi kerusuhan akibat Pengganyangan Etnis Masyarakat China untuk beberapa kalinya , maka hal ini menjadi preseden terburuk dalam sejarah. Ini sangat memukul semangat pemuda dalam memperingati Hari  Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2016.

Sementara itu, Aktivis Srikandi Sulawesi Selatan, Yeni Rahmatini merasa kecewa jika perjuangan pemuda untuk mempersatukan seluruh elemen pemuda yang merupakan ujung tombak perjuangan bangsa ini, akan menjadi tidak  berarti apa apa. Alangkah kecewanya seorang Jong Celebes sebagai Wakil kelompok Pemuda dari Sulawesi jika masih hidup dan menjadi saksi terjadi kerusuhan  etnis China hanya terprovokasi oleh pernyataan HMI, cucu-cucunya sendiri, setelah 88 tahun kemudian, kata Yeni dengan lirih, pemudi ini biasa disapa.

Sementara itu komentar Ahok bisa dijadikan provokator yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Apalagi seorang yang etnis China dan agama yang bukan pemeluk Islam , tidak usah ngomong Al-Qur'an untuk kepentingan dia dalam Pilgub. Kata Andi Akbar pentolan Ikatan Mahasiswa Sawerigading (IMS) Luwu.

"Ini memicu rusaknya ketentraman yang sudah stabil di Kota Makassar Akibat provokasi bahasa Ahok dalam bahasa yang tidak santun dan sering nyerocos".sergahnya 

Sementara dalam twitternya, Prof Mahfud MD, menyiratkan kekecewaan terhadap pemuda yang dibanggakan ini, itu tak perlu persetujuan dari saya atau siapapun . "Pokoknya hukum harus ditegakkan kepada siapa saja agar orang tidak coba coba untuk membuat hukum sendiri"

Mungkin ya, mungkin tidak. Makanya biar diurus oleh aparat yg berwajib. Kan, ada yg melapor dan menilai ada penistaan. Biar proses hkm jln. Beginilah jawaban Mahfud MD tentang Ahok yang menistakan agama yakni Ayat Al-Maidah 51.

"Elemen kelompok HMI semestinya jangan gampang terpicu isu - isu yang dapat merusak eksistensi NKRI dan mengeluarkan ancaman Pengganyangan yang memiliki implikasi terhadap rusaknya sendi sendi yang telah dibangun oleh pemuda dan pemudi Indonesia." Nur Azizah dari Srikandi menimpali.

Menyikapi ancaman ini,  sudah berapa elemen masyarakat meminta kepada Kapolri untuk cepat memproses kasus penistaan Agama.  Eko Sapoetra menjamin, seharusnya pemeriksaan yang terlibat, termasuk Ahok dan memeriksa apakah terbukti atau tidak dalam penistaan agama ini  yang merupakan isu yang gampang untuk untuk disalurkan api. Ataukah ada rekayasa video yang dapat memicu emosi publik, mari kita tunggu. Begitu katanya Eko untuk sabar menunggu hasilnya.

"Masyarakat Makassar minta agar janganlah masalah di Kota Jakarta dibawa ke Kota Makassar yang damai dan rukun . Sudah capek kita dengan masalah konflik yang tak jelas awalnya seperti pengganyangan China dan kerusuhan Luwu Utara" ujar salah seorang warga yang tinggal di Perumnas Sudiang Makassar.

Aktivis GAKI SULSEL berpendapat bahwa justru disaat memperingati hari bersejarah bagi pemuda, masyarakat etnis China yang dulu ikut berjuang untuk kesatuan Indonesia seharusnya berharap tenang dan tetap beraktivitas seperti biasanya, bukan perasaan was-was akibat diintimidasi oleh kelompok Mahasiswa tertentu.

Ahok, kemarin Senin (24/10) akhirnya dapat menghadiri panggilan Bareskrim Polri  untuk diperiksa terkait pernyataan yang menjadi pemicu kemarahan banyak warga dan menimbulkan emosi HMI. Semoga bisa mereda ketegangan yang tinggi menjelang Pilgub. Mudah-mudahan.

Rabu, 19 Oktober 2016

Sabtu, 11 Mei 2013

Baharuddin, SS


TERSANGKUT KREDIT FIKTIF PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN


TERSANGKUT KREDIT FIKTIF
PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN
Makassar -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kepala Bidang Bina Program RSUD. Tenriawaru Kabupaten Bone Marten Benny, atas kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Tenriawaru (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar lebih.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Marten Benny telah melakukan persekongkolan untuk pengajuan permohonan kredit dan selanjutnya oleh Bank Sulselbar melalui pengurusan Firman Tamin menyalurkan kredit konstruksi untuk sejumlah perusahaan tanpa perjanjian tertulis. 
Dalam amar dakwaan dan tuntutan, diketahui kalau Marthen Benny dan Firman Tamin telah menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekira Rp. 2,05 miliar lebih. 
Marten Benny dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menilai Marten Benny telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dengan bersama-sama mantan Kepala Bagian Pemasaran PT. Bank Sulselbar cabang Bone Firman Tamin dalam perkara ini berperan yang mengajukan kredit modal kerja untuk pengerjaan konstruksi rehabilitasi sejumlah gedung di RSUD. Tenriawaru tahun 2011. Namun demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Dana sebesar Rp. 2,05 miliar lebih itu  yang kemudian dinyatakan sebagai kredit fiktif, diketahui dibuat seakan-akan menjadi bagian dalam proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan tahun 2011 lalu padahal "Terdakwa (Marten Benny) juga sudah mengetahui kalau tidak ada dana yang disiapkan oleh RSUD Tenriawaru dalam DIPA," ujarnya, Senin (8/4/2013). 
Demi memperlancar pencarian dana  di Bank Sulselbar, maka Marthen Benny selanjutnya membuat kontrak kerja antara pihak RSUD Tenriawaru dengan beberapa debitur yaitu 1). CV. Pacific Internusa atas nama Suwardi dengan jumlah Rp. 550 juta, kemudian dengan 2). PT. Mega Buana Fumanisa milik Ansyari Ahmad sebesar Rp. 750 juta, dan 3). Direktur PT. Bharawa Sakti Nuraida Arsyad sebesar Rp. 750 juta. 
Dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Firman Tamin. Dalam kasus ini Firman Tamin yang diserahi surat kontrak fiktif tersebut dan tanpa melakukan peninjauan lokasi dan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan pinjaman kredit konstruksi.
Disinyalir bukan cuma soal dana proyek fiktif yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar lebih itu saja, sementara ini dari pihak kepolisian dan kejaksaan juga menelusuri adanya aliran dana fee lobi dan pencairan anggaran dari Kementrian Kesehatan sebesar tujuh persen. Dalam kasus ini diidentifikasi ada delapan orang yang kemudian disebut dalam dakwaan JPU telah mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek ini. 
Delapan orang tersebut masing-masing adalah Marten Benny, Firman Tamin, kontraktor bernama H. Page dan Ichlas Siradju, seorang pejabat RSUD Tenriawaru Syahrir,  Anggota DPRD Bone yakni Ahmad Sugianto dan A. Darwis Masilinri dan seorang akademisi bernama Andi Syarifuddin. 
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Kejari Bone Erwin mengaku pikir-pikir  soal keputusan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan, apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. 
"Kami pikir-pikir dulu”, kata Erwin dihadapan majelis hakim. 
Di tempat terpisah, melalui penasehat hukumnya (Jamaluddin) terdakwa Marten Benny, juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut. 
Aminuddin Amir


Muhammad Ali