Total Tayangan Halaman
Sabtu, 11 Mei 2013
TERSANGKUT KREDIT FIKTIF PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN
TERSANGKUT
KREDIT FIKTIF
PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN
Makassar --
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara
kepada Kepala Bidang Bina Program RSUD. Tenriawaru Kabupaten Bone Marten Benny,
atas kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum
Tenriawaru (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar
lebih.
Hakim Ketua Muhammad Damis
mengatakan, terdakwa Marten Benny telah melakukan persekongkolan untuk
pengajuan permohonan kredit dan selanjutnya oleh Bank Sulselbar melalui
pengurusan Firman Tamin menyalurkan kredit konstruksi untuk sejumlah perusahaan
tanpa perjanjian tertulis.
Dalam amar dakwaan dan tuntutan,
diketahui kalau Marthen Benny dan Firman Tamin telah menggunakan jabatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu yang telah
menyebabkan terjadinya kerugian negara sekira Rp. 2,05 miliar lebih.
Marten Benny dinilai melanggar pasal
3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menilai Marten Benny telah
melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dengan bersama-sama mantan Kepala
Bagian Pemasaran PT. Bank Sulselbar cabang Bone Firman Tamin dalam perkara ini berperan
yang mengajukan kredit modal kerja untuk pengerjaan konstruksi rehabilitasi
sejumlah gedung di RSUD. Tenriawaru tahun 2011. Namun demikian vonis yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Dana sebesar Rp. 2,05 miliar lebih
itu yang kemudian dinyatakan sebagai
kredit fiktif, diketahui dibuat seakan-akan menjadi bagian dalam proyek
rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan
tahun 2011 lalu padahal "Terdakwa (Marten Benny) juga sudah mengetahui kalau
tidak ada dana yang disiapkan oleh RSUD Tenriawaru dalam DIPA," ujarnya,
Senin (8/4/2013).
Demi memperlancar pencarian dana di Bank Sulselbar, maka Marthen Benny
selanjutnya membuat kontrak kerja antara pihak RSUD Tenriawaru dengan beberapa
debitur yaitu 1). CV. Pacific Internusa atas nama Suwardi dengan jumlah Rp. 550
juta, kemudian dengan 2). PT. Mega Buana Fumanisa milik Ansyari Ahmad sebesar
Rp. 750 juta, dan 3). Direktur PT. Bharawa Sakti Nuraida Arsyad sebesar Rp. 750
juta.
Dalam kasus ini majelis hakim
Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara
terhadap Firman Tamin. Dalam kasus ini Firman Tamin yang diserahi surat kontrak
fiktif tersebut dan tanpa melakukan peninjauan lokasi dan proses verifikasi
terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan pinjaman kredit konstruksi.
Disinyalir bukan cuma soal dana proyek
fiktif yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar lebih itu saja, sementara
ini dari pihak kepolisian dan kejaksaan juga menelusuri adanya aliran dana fee
lobi dan pencairan anggaran dari Kementrian Kesehatan sebesar tujuh persen.
Dalam kasus ini diidentifikasi ada delapan orang yang kemudian disebut dalam
dakwaan JPU telah mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek ini.
Delapan orang tersebut masing-masing adalah
Marten Benny, Firman Tamin, kontraktor bernama H. Page dan Ichlas Siradju,
seorang pejabat RSUD Tenriawaru Syahrir, Anggota DPRD Bone yakni Ahmad
Sugianto dan A. Darwis Masilinri dan seorang akademisi bernama Andi Syarifuddin.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU
Kejari Bone Erwin mengaku pikir-pikir soal keputusan hukuman yang lebih ringan
dibandingkan tuntutan, apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi
Makassar atau tidak.
"Kami pikir-pikir dulu”, kata Erwin dihadapan majelis hakim.
Di tempat terpisah, melalui penasehat
hukumnya (Jamaluddin) terdakwa Marten Benny, juga menyatakan pikir-pikir dengan
putusan majelis hakim tersebut.
Aminuddin Amir
Langganan:
Postingan (Atom)