Total Tayangan Halaman

Sabtu, 11 Mei 2013

Baharuddin, SS


TERSANGKUT KREDIT FIKTIF PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN


TERSANGKUT KREDIT FIKTIF
PEJABAT RSUD BONE DIVONIS 20 BULAN
Makassar -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kepala Bidang Bina Program RSUD. Tenriawaru Kabupaten Bone Marten Benny, atas kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Tenriawaru (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar lebih.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Marten Benny telah melakukan persekongkolan untuk pengajuan permohonan kredit dan selanjutnya oleh Bank Sulselbar melalui pengurusan Firman Tamin menyalurkan kredit konstruksi untuk sejumlah perusahaan tanpa perjanjian tertulis. 
Dalam amar dakwaan dan tuntutan, diketahui kalau Marthen Benny dan Firman Tamin telah menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekira Rp. 2,05 miliar lebih. 
Marten Benny dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menilai Marten Benny telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dengan bersama-sama mantan Kepala Bagian Pemasaran PT. Bank Sulselbar cabang Bone Firman Tamin dalam perkara ini berperan yang mengajukan kredit modal kerja untuk pengerjaan konstruksi rehabilitasi sejumlah gedung di RSUD. Tenriawaru tahun 2011. Namun demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Dana sebesar Rp. 2,05 miliar lebih itu  yang kemudian dinyatakan sebagai kredit fiktif, diketahui dibuat seakan-akan menjadi bagian dalam proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan tahun 2011 lalu padahal "Terdakwa (Marten Benny) juga sudah mengetahui kalau tidak ada dana yang disiapkan oleh RSUD Tenriawaru dalam DIPA," ujarnya, Senin (8/4/2013). 
Demi memperlancar pencarian dana  di Bank Sulselbar, maka Marthen Benny selanjutnya membuat kontrak kerja antara pihak RSUD Tenriawaru dengan beberapa debitur yaitu 1). CV. Pacific Internusa atas nama Suwardi dengan jumlah Rp. 550 juta, kemudian dengan 2). PT. Mega Buana Fumanisa milik Ansyari Ahmad sebesar Rp. 750 juta, dan 3). Direktur PT. Bharawa Sakti Nuraida Arsyad sebesar Rp. 750 juta. 
Dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Firman Tamin. Dalam kasus ini Firman Tamin yang diserahi surat kontrak fiktif tersebut dan tanpa melakukan peninjauan lokasi dan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan pinjaman kredit konstruksi.
Disinyalir bukan cuma soal dana proyek fiktif yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,05 miliar lebih itu saja, sementara ini dari pihak kepolisian dan kejaksaan juga menelusuri adanya aliran dana fee lobi dan pencairan anggaran dari Kementrian Kesehatan sebesar tujuh persen. Dalam kasus ini diidentifikasi ada delapan orang yang kemudian disebut dalam dakwaan JPU telah mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek ini. 
Delapan orang tersebut masing-masing adalah Marten Benny, Firman Tamin, kontraktor bernama H. Page dan Ichlas Siradju, seorang pejabat RSUD Tenriawaru Syahrir,  Anggota DPRD Bone yakni Ahmad Sugianto dan A. Darwis Masilinri dan seorang akademisi bernama Andi Syarifuddin. 
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Kejari Bone Erwin mengaku pikir-pikir  soal keputusan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan, apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. 
"Kami pikir-pikir dulu”, kata Erwin dihadapan majelis hakim. 
Di tempat terpisah, melalui penasehat hukumnya (Jamaluddin) terdakwa Marten Benny, juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut. 
Aminuddin Amir


Muhammad Ali


Herman Moonk


Syamsul Bahri, Kepala Biro Kota Makassar, Tipikor Investigasi


Khuzaifah Harding


Jahar Haji Syukur