4.AMANDEMAN KONSTITUSI
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45 menurut Akbar adalah pertama, para founding fathers menyadari bahwa UUD 45 merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.
Kedua, pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.
Ketiga, tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.
Meski telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa bernegara,” tegasnya. Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1.Hak mengeluarkan pendapat
2.Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3.Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak legacy, dan hak-hak lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak:
a.meminta keterangan kepada Presiden;
b.mengadakan penyelidikan;
c.mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
d.mengajukan pernyataan pendapat;
e.mengajukan rancangan undang‑undang:
f.mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
g.menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak:
a.mengajukan pertanyaan;
b.protokoler;
c.keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.