Makassar, Merah Putih Multimedia.
Alhamdulillah sambil bersujud 46 Honorer K2 Unhas menyambut berita Fajar. Dalam berita online , Fajar.co.id menyebutkan bahwa Draf Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sudah beredar di sejumlah kalangan masih berpeluang berubah.
Draf revisi UU ASN yang beredar tidak hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) untuk diangkat menjadi CPNS, tapi juga tenaga kerja yang mengabdi di atas 2005. Padahal, kemampuan keuangan negara terbatas.
“Ya nggak mesti ikut draf itu. Kalau ikut draf itu apa pemerintah punya uang untuk mengangkat CPNS seluruhnya,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Kamis (1/2).
Dia mencontohkan, di salah satu pasal dicantumkan ada honorer K2, pegawai pemerintah non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, dan lain-lain. Total jumlah seluruhnya hampir sejuta orang.
“Ya mana bisa diakomodir semua makanya perlu ada pembahasan ini. Rujukannya di PP 48/2005 jo PP 43/2007 yang jelas melarang pimpinan instansi merekrut honorer dan sejenisnya,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN ini hanya khusus mengakomodir honorer yang diangkat minimal per Januari 2005.
Mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.
“Draf itu nggak pakem, bisa berubah sesuai kebutuhan. Yang jelas prioritas honorer K2 dulu,” tandasnya.
Akhirnya bersyukur atas perjuangan kami Honorer K2 Unhas sekitar 400 dari berapa tahun lalu. Meski sebagian besar telah diangkat jadi CPNS, namun 46 yang tersisa.
Dengan adanya perjuangan dari Forum Asosiasi Honorer (FAH) dan Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) dan serta dukungan dari Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI) akhirnya UU ASN akan direvisi untuk mengangkat honorer K2 yang berjumlah 46 di Unhas. GM