Total Tayangan Halaman

Minggu, 14 Oktober 2012

Sengketa Agraria Rakyat vs GMTD

Sengketa Agraria Rakyat vs GMTD
Apapun alasannya, perusahaan pengembang tidak boleh seenaknya main kayu untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah. Meski tergiur untung yg sangat besar, GMTD, sepatutnya juga harus menghargai sikap rakyat yg tak mau melepas tanahnya kepada GMTD. Tindakan pembakaran rumah karena kehabisan akal menyingkirkan warga yg mendiami tanah di Jalan Tanjung Bayam memperlihatkan GMTD sudah kehabisan akal untuk memperoleh tanah itu secara baik-baik. Tindalkan intimidasi seperti ini, persis sering dilakukan untuk menertibkan Pasar Sentral atau Pasar Rakyat yg kumuh untuk membangunnya kembali menjadi sebuah pasar modern. Tindakan ini sudah tak beretika dan tentu saja mengandung unsur pidana. Tindakan menyuruh membakar adalah perbuatan kriminal terencana yg mengancam harta benda dan nyawa manusia. Artinya termasuk dalam upaya menghilangkan nyawa manusia.  

Tapi dasar hukum kita hanya tajam kabwah menusuk rakyat kecil.  Kali ini pihak kepolisian hanya kasak-kusuk mencari otak kerusuhan secara personal. Mereka sibuk mencari dalang atau provokator yang mendampingi warga ( kalau mengadvokasi warga, namanya provokator, tapi kalau memperjuangkan kedaulatan NKRI dengan menentang kepentingan asing di Indonesia namanya teroris, oleh pihak keamanan, aneh bin ajaib). Padahal cara-cara yg ditempuh GMTD hampir sama dengan pola Kompeni Belanda saat menjajah tanah air kita.  Dalang utamanya adalah pimpinan GMTD yang menggaji orang untuk membela kepentingannya dan menjalankan perintahnya untuk melakukan pembakaran.

Banyak bukti yg bisa kita peroleh.  Pasti antara pihak GMTD dengan yang membakar rumah warga sering melakukan komunikasi baik via telpon langsung atau via sms.  Jadi HP pimpinan GMTD harus disita sebagai barang bukti. Kedua kedua pihak ini pasti pernah rapat di kantor GMTD sebelum melakukan aksi sehingga CCTV disana bisa disita sebagai barang bukti.  Ketiga, dari pelat nomor kendaraan yang dibakar bisa diperoleh nama-nama pemilik kendaraan sebagai pelaku pembakaran rumah warga. Jadi dengan hanya 3 jurus, pihak kepolisian jika bersunguh-sungguh akhirnya akan menyeret para mafia agraria kepengadilan yang tentu saja melibatkan beberapa unsur seperti perusahaan pengembang (GMTD), Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan setempat, ormas yang menjadi beking GMTD dan menindas rakyat serta para pejabat yang menjadi owner dan beking GMTD itu sendiri.

Beranikah kepolisian, mari kita tunggu bersama

Senin, 03 September 2012



bersama almarhum Bang Eddy


Srikandi LMP Sulsel


Lukman bersama IAS


Sudirman Babang, Larompong Selatan


Seank Hermawan


Tasdanur, Bulu siwa


Miming, Buriko


Bersama Bang Eddy


Gajahmada Harding, Sulsel


Khuzaifah, Belopa Kab Luwu


H. Laupe, Tokoh Masyarakat Desa Batu Pitumpanua


Baso Pengenre, DEsa Tellesang, Pitumpanua Wajo


Siwa, Pitumpanua


Aris, Desa Tellesang Pitumpanua Wajo


Sekretaris LMP Sulsel


LMP Sulsel Menuju Sulsel 01


Ketua Dewan Pembina LMP Sulsel, IAS


H. Jafar Salasa, Mabes LMP/Pembina LMP Sulsel


Muh Bahri Ramang Desa Tellesang Pitumpanua Wajo